Pembayaran Pajak Rp 60 T Ribuan Wajib Pajak Dipaksa Menyelesaikan Dalam Seminggu

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyatakan komitmen untuk mengejar 200 wajib pajak yang belum membayar utang pajaknya senilai Rp 60 triliun dalam waktu satu minggu. Ia menegaskan bahwa dana tersebut diharapkan akan masuk ke dalam penerimaan pajak tahun 2025. “Saya sudah mengatakan sebelumnya bahwa ada 200 wajib pajak yang belum membayar senilai Rp 60 triliun, dan mereka sudah dikenakan sanksi. Dalam waktu seminggu, saya akan memaksanya untuk membayar,” ungkapnya saat berbicara di Gedung DPR RI, Selasa (23/9/2025).

Purbaya juga menambahkan bahwa upaya ini juga akan dilanjutkan pada tahun 2026. “Ini untuk wajib pajak yang sudah dikenakan sanksi. Pada tahun depan, kita akan memeriksa kembali,” katanya.

Upaya ini dilakukan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pajaknya. Purbaya menjamin bahwa warga yang sudah membayar pajak tidak akan diganggu oleh pihak berwajib. “Kita melakukan penanganan yang adil. Jika sudah membayar pajak, tidak boleh diganggu lagi. Tidak ada lagi kasus pegawai pajak yang melakukan pemerasan,” ujarnya.

Purbaya juga berencana membuka saluran pengaduan khusus untuk masyarakat yang merasa dirugikan oleh pegawai pajak yang melakukan praktik pemerasan. “Saya akan membuat kanal khusus untuk melaporkan masalah tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Purbaya telah menegaskan bahwa akan mengejar 200 wajib pajak besar yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. Nilai utang pajak yang masih belum terbayar diperkirakan mencapai Rp 60 triliun. Ia mengaku sudah memiliki daftar nama wajib pajak tersebut, yang sebelumnya terkait dengan sengketa pajak yang sudah diketahui oleh pengadilan. “Kami memiliki daftar 200 wajib pajak besar yang sudah dikenakan sanksi. Kami akan mengejar dan menagihnya, dengan nilai sekitar Rp 50-60 triliun. Dalam waktu dekat, kami akan memastikan mereka tidak bisa lari,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Kejaksaan atas peluang meningkatkan penerimaan pajak negara ini dapat memberikan manfaat bagi pembangunan infrastruktur dan program sosial. Ini juga mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, sehingga masyarakat dapat memantau dengan jelas bagaimana dana pajak digunakan. Peningkatan kesadaran wajib pajak juga diperlukan untuk mencegah kasus penggelapan pajak di masa depan.

Pemberian sanksi yang tegas terhadap penunggak pajak besar dapat berdampak positif pada kestabilan ekonomi. Dengan adanya pengawasan yang ketat, wajib pajak akan lebih sadar akan tanggung jawabnya dalam membayar pajak. Hal ini juga akan mendorong kinerja pegawai pajak untuk lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya.

Ketegasan pemerintah dalam mengejar penunggak pajak menunjukkan komitmen untuk menjaga keadilan dan kejelasan dalam sistem pajak. Langkah ini juga mendorong warga untuk lebih patuh terhadap peraturan, sehingga dapat tercipta masyarakat yang lebih sadar akan tanggung jawab wajib pajaknya. Dengan demikian, upaya ini bukan hanya untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak yang adil dan transparan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan