Pajak Berat bagi Pencurian Data: Perusahaan Wajib Melaporkan Kebocoran Dalam 72 Jam

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

BNPT menggarisbawahi bahwa larangan bercanda tentang bom di pesawat bukan hanya peraturan, tetapi harus menjadi kebiasaan baru yang dianut untuk menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang.

Anggota tim ahli BNPT, Prof. Effendi Ghazal, menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat akan semakin kuat jika sosialisasi dan penerapan aturan terus dilaksanakan dengan konsisten. Menurutnya, masyarakat akan memahami bahwa tidak boleh bercanda mengenai bom, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan resiko besar.

Effendi mengingatkan, situasi akan jauh lebih rumit jika candaan tersebut terjadi ketika pesawat sudah berangkat dan sedang mengudara. “Contohnya, saat pesawat sudah terbang lebih dari 40 menit, tiba-tiba seseorang berkata, ‘Ada bom. Bagaimana?’ Ini akan membuat situasi semakin berbahaya,” katanya.

Kesadaran masyarakat tentang seriusnya permasalahan ini sangat penting, agar kata “bom” tidak lagi dianggap ringan. Effendi mengingatkan pengalaman pasca tragedi 11 September 2001 di Amerika Serikat, ketika bandara Los Angeles mengeluarkan peringatan bahwa bercanda tentang bom dihukum sebagai tindak kriminal. “Bercanda tentang bom adalah kriminal. Itu adalah kriminal. Pelaku akan dihadapkan pada hukum dengan sangat kencang,” tegasnya.

Candaan tentang bom sering menyebabkan kepanikan, gangguan jadwal penerbangan, dan kerugian besar bagi maskapai. Misalnya, pada 2 Agustus 2025 di Bandara Soekarno-Hatta, seorang penumpang Lion Air dengan inisial H berteriak ada bom dalam penerbangan JT-999 rute Jakarta-Medan. Akibatnya, pesawat terpaksa dihentikan, 150 penumpang dievakuasi, bagasi dan kargo dibongkar, dan penerbangan tertunda selama dua jam. Tidak ditemukan bom, namun pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Lion Air Group, melalui Danang Mandala Prihantoro, menegaskan bahwa dampak dari candaan seperti itu sangat besar. “Industri penerbangan sangat mengharapkan kesopanan dan keamanan, sehingga peraturan di sector ini sangat ketat,” ujarnya.

BNPT mengingatkan bahwa normalisasi candaan tentang bom dapat membuka ruang bagi narasi teror. Oleh karena itu, upaya kontra-radikalisasi menekankan pentingnya kesadaran kolektif agar masyarakat tidak menganggap ulah semacam itu sebagai hal yang biasa, meskipun hanya berupa lelucon.

Di Indonesia, peraturan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437, yang menyatakan bahwa siapa pun menyebarkan informasi palsu tentang bom bisa dihukum dengan penjara hingga satu tahun atau denda Rp500 juta. Jika perbuatan tersebut menimbulkan kepanikan besar, pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Maskapai penerbangan juga telah berupaya untuk mencegah hal-hal seperti ini. Lion Air, misalnya, mencantumkan larangan bercanda tentang bom di boarding pass dan memperketat proses screening sejak check-in. Namun, menurut Danang, kebiasaan masyarakat masih sulit diubah karena candaan tersebut sering dianggap lucu atau spontan.

Lion Air Group mencatat sepuluh kasus serupa pada tahun 2018, sebagian kasus berujung pada proses hukum. BNPT menegaskan bahwa pencegahan terorisme tidak hanya terjadi melalui operasi keamanan, tetapi juga melalui pembiasaan kolektif agar ucapan yang berbau ancaman tidak dianggap biasa.

Candaan tentang bom bukanlah lelucon sempelasnya. Ia bisa menyebabkan trauma, mengganggu keamanan, dan merugikan banyak pihak. Kesadaran kolektif adalah pertahanan pertama dalam menjaga ketenangan masyarakat dari ancaman teror.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan