Putusan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo Dibacakan oleh Hakim Hari Ini

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, kini mencapai tahap akhir. Hari ini, hakim akan membacakan putusannya. Dalam daftar perkara nomor 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tercatat bahwa agenda utama adalah pembacaan keputusan hukum.

Penanganan kasus ini dilakukan oleh hakim tunggal Saut Erwin Hartono. Rencana, persidangan akan berlangsung di ruangan 01 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, tim pengacara Bambang Rudijanto telah menyampaikan argumentasi gugatan praperadilan mereka. Yosua Hasudungan Wilbur, salah satu pengacara, menghubungkan penetapan Rudy sebagai tersangka oleh KPK sebagai tindakan sewenang-wenang. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Rudy sebagai calon tersangka tidak pernah dilakukan.

Yosua Hasudungan Wilbur mengungkapkan hal ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/9). Dia menegaskan bahwa penetapan Rudy sebagai tersangka dilakukan secara bersamaan dengan awal tahap penyidikan, tanpa adanya proses pemeriksaan sebelumnya. Rudy juga tidak pernah dipanggil sebagai saksi selama tahap penyidikan.

Edy Sunari, pengacara Rudy yang lain, menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa transparansi. Menurutnya, KPK tidak menyampaikan surat penetapan tersangka kepada Rudy. Edy Sunari mempertanyakan validitas hukum dari tindakan tersebut, karena tidak ada pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

Berikut adalah daftar tuntutan lengkap dalam gugatan praperadilan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rudijanto Tanoesoedibjo.
  2. Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Rudy sebagai tersangka sebagai perbuatan sewenang-wenang, tidak sesuai dengan prosedur, dan bertentangan dengan hukum.
  3. Membatalkan penetapan tersangka terhadap Rudy oleh Termohon karena tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menandai Rudy sebagai tersangka dalam kasus pidana korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 (diubah UU No. 20 Tahun 2001) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak sah, sehingga penetapan tersebut batal.
  5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan Rudy sebagai tersangka.
  6. Membatalkan semua keputusan atau penetapan selanjutnya yang dikeluarkan oleh Termohon terkait penetapan Rudy sebagai tersangka.
  7. Memulihkan hak hukum Rudy yang terkait dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon.
  8. Memerintahkan Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kasus ini.

Kasus ini mengungkapkan kompleksitas proses hukum yang melibatkan penegakan hukum dan hak-hak yang berkaitan dengan penetapan tersangka. Putusan yang akan dikeluarkan hari ini menjadi titik balik bagi Rudy dan pihak KPK, serta mengharuskan perhatian terhadap prosedur hukum yang harus diikuti dengan ketat.

Tindakan sewenang-wenang dalam penegakan hukum selalu memerlukan pengawasan ketat. Putusan hakim akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini, serta memberikan pelajaran bagi instansi yang terlibat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan