KPK Cecat Bupati Pati Sudewo dalam Kasus Pembiayaan Proyek Jalur Kereta Api

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK kembali menjadwalkan sesi pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo, dalam rangka kasus dugaan pelanggaran korupsi terkait proyek kereta api. Dalam sidang terkait, KPK mendalami informasi yang dimiliki oleh Sudewo mengenai proses lelang proyek tersebut.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, tim penyidik juga memeriksa dugaan penerimaan biaya proyek yang tidak transparan. Ini merupakan kali kedua Sudewo diinterogasi sebagai saksi dalam kasus ini.

Sudewo tiba di gedung KPK pada jam 09.42 WIB dan meninggalkannya sekitar pukul 15.03 WIB. Setelah sesi selesai, dia hanya menanggapi dengan singkat bahwa pertanyaan berkaitan dengan proyek kereta api. “Saya diminta keterangan sebagai saksi mengenai kereta api. Tidak ada pembahasan tentang uang,” ujarnya.

Sebelumnya, Sudewo pernah diinterogasi KPK pada 27 Agustus lalu. Dalam kesempatan itu, dia mengaku telah menjawab semua pertanyaan dengan jujur. “Saya dipanggil untuk keterangan, dan semua pertanyaan saya jawab secara jujur,” katanya.

Dalam pertanyaan terkait dugaan penerimaan uang, Sudewo menjelaskan bahwa hal tersebut sudah dijelaskan dua tahun yang lalu. “Pertanyaan tentang uang juga diajukan, dan saya sudah menjelaskan semuanya saat pemeriksaan sekitar dua tahun yang lalu. Uang tersebut berasal dari pendapatan DPR RI, dengan detail penerimaan, dan pengurangan yang jelas,” terangnya.

KPK sebelumnya mengungkapkan dugaan bahwa Sudewo menerima biaya komitmen (commitment fee) saat menjadi anggota DPR RI dalam proyek pembangunan jalur kereta api. Tim penyidik juga memeriksa aliran uang tersebut yang diduga diterima Sudewo.

“Benar, Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta api yang kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangka, yaitu R,” katanya kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada 13 Agustus.

KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk seorang ASN di Kemenhub, Risna Sutriyanto, yang menjabat sebagai ketua pokja pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan dan Kadipiro.

Kasus korupsi dalam proyek infrastruktur seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu pembangunan yang seharusnya menuntun kemajuan. Hal ini membutuhkan kejelasan dan transparansi dalam setiap proses lelang dan penggunaan dana. Pemantauan yang ketat dari berbagai pihak perlu dijalankan untuk memastikan bahwa proyek-proyek penting ini dapat berjalan dengan baik dan memenuhi prinsip-prinsip Good Governance.

Dalam mengejar keadilan dan ketertiban, setiap pihak harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Kasus seperti ini juga menjadi pelajaran bagi pejabat publik untuk selalu menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas. Setiap langkah yang diambil dalam menyelesaikan kasus korupsi harus didasari oleh bukti yang kukuh dan prosedur yang adil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan