Pada tanggal 22 September 2025, Kejaksaan Agung telah menjadikan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti (GK), sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT Kementerian Pertahanan tahun 2016. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan panggilan berulang kali terhadap Gabor, namun panggilan tersebut tidak kunjung dijawab. Sejak 22 Juli 2025, Gabor dianggap buron karena tidak hadir ketika dipanggil baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
Pada tanggal 7 Mei 2025, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka tersebut meliputi Laksamana Muda TNI (Purn) L, Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, ATVDH, dan Gabor Kuti sebagai CRO Navayo International AG. Kasus ini berawal dari kontrak yang ditandatangani oleh Kementerian Pertahanan dengan Navayo International AG pada Juli 2016, dengan nilai awal USD 34.194.300 yang kemudian berubah menjadi USD 29.900.000. Kontrak tersebut untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan terkait tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang transparan, dengan Navayo International AG direkomendasikan oleh ATVDH.
Pada tahun 2019, Kementerian Pertahanan belum memiliki anggaran untuk pengadaan satelit. Setelah pemeriksaan oleh ahli satelit Indonesia, ternyata pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun Program User Terminal. Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap 550 buah handphone menunjukkan tidak ada secure chip inti dari pekerjaan user terminal, pekerjaan Navayo tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis di Slot Orbit 1230 BT, dan barang-barang yang dikirim tidak pernah dibuka dan diperiksa. Akibatnya, Pertahanan RI harus membayar USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura. Sementara nilai kepabeanan kegiatan yang dilakukan Navayo International AG hanya sebesar IDR 1,92 miliar menurut perhitungan BPKP.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 KUHP, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 18 UU tersebut.
Kasus korupsi ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan proyek strategis, terutama di bidang pertahanan. Terkait dengan perkara ini, pihak berwenang telah melakukanlangkah-langkah yang tegas untuk memastikan keadilan berjalan. Kasus ini juga mengingatkan kepada semua pihak tentang risiko yang besar jika proses pengadaan tidak dilakukan dengan teliti dan adil.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.