Penggunaan Sirene Pengawalan di Batasi, Kakorlantas Dorong Penerapan Aturan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ketua DPR RI Puan Maharani mengomentari kebijakan Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membatasi penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan pejabat. Menurut Puan, pihaknya akan patuh terhadap peraturan yang berlaku.

“Kami akan mengikuti peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya saat ditemui di komplek parlemen, Jakarta Pusat, pada hari Senin (22/9/2025).

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur bahwa penggunaan lampu isyarat dan sirene hanya diperbolehkan untuk tujuan tertentu. Beberapa kendaraan yang dapat menggunakan strobo dan sirene termasuk ambulans, damkar, kendaraan pimpinan negara, serta kendaraan pejabat asing atau organisasi internasional yang berkunjung ke Indonesia. Penggunaan juga dapat dilakukan untuk konvoi atau kegiatan khusus dengan persetujuan Polri.

“Kami akan mematuhi aturan yang berlaku,” tambah Puan.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kepala Korlantas telah menahan sementara penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan pejabat negara. Irjen Agus Suryonugroho juga membatasi penggunaan sirene saat azan diputuskan.

Arahan itu diberikan sebagai tanggapan terhadap kritik masyarakat dan untuk meningkatkan layanan humanis sesuai program Polantas Menyapa yang dikembangkan olehnya.

“Pada saat sore, malam, atau selama azan dibacakan, jangan menggunakan sirene,” ujar Irjen Agus dalam keterangan pada hari Sabtu (20/9).

Irjen Agus menegaskan bahwa penggunaan sirene hanya boleh dilakukan dalam situasi darurat atau kondisi khusus, bukan arbitrari. “Sirene hanya boleh digunakan untuk kasus-kasus yang membutuhkan prioritas. Saat ini, kami berimbau agar alat ini tidak digunakan jika tidak segera dibutuhkan,” katanya.

Kebijakan terkait penggunaan sirene dan strobo akan terus diulas dan ditinjau untuk memastikan kemudahan lalu lintas dan kenyamanan masyarakat. Pendekatan humanis seperti yang ditekan Polantas Menyapa diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan polisi dalam mengatur lalu lintas.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan