Kedua Belah Pihak Komisi XIII DPR dan Pemerintah Sepakat untuk Membawa RUU Ekstradisi RI-Rusia ke Sidang Paripurna

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mencapai kesepakatan bersama pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) pengesahan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia. Kesimpulan ini akan disampaikan kepada sesi paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Delapan fraksi di Komisi XIII DPR RI telah setuju untuk melanjutkan proses ini.

Dalam rapat yang dihadiri Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, dan Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, diputuskan bahwa RUU tersebut telah melalui pembahasan dan disetujui untuk lanjut ke tahap selanjutnya. Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, menjelaskan bahwa perubahan yang diajukan dalam RUU telah dipresentasikan oleh Panitia Pembahasan (Panja) dan disetujui oleh semua fraksi.

Willy Aditya menanyakan apakah seluruh anggota setuju untuk membawa RUU ini ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI. Kesimpulan akhirnya, RUU ini akan dibawa ke sesi paripurna untuk disetujui menjadi Undang-Undang. Proses ini dijalankan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, mengungkapkan bahwa Presiden telah mengirimkan surat kepada Ketua DPR RI terkait pembahasan RUU Ekstradisi RI-Rusia. Dalam surat tersebut, Presiden menugaskan Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut dengan DPR RI. Hal ini dilakukan karena RUU telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR pada 5 Juni 2025.

Eddy Hiariej menjelaskan bahwa dengan semakin meningkatnya intensitas hubungan antarnegara dan interaksi lintas batas, penting bagi pemerintah dan DPR untuk mengatur kerja sama internasional. RUU ini diharapkan dapat memudahkan perpindahan manusia antarnegara, termasuk dalam konteks penegakan hukum.

Ia juga menggarisikan bahwa situasi saat ini memberikan kesempatan bagi tersangka atau pelaku kejahatan untuk melarikan diri dari proses hukum. Hal ini memberikan tantangan bagi penegakan hukum karena memudahkan pelaku kejahatan untuk menghindari pertanggungjawaban.

Pemerintah Indonesia dan Federasi Rusia telah menandatangani perjanjian tentang ekstradisi pada 31 Maret 2023 di Bali. Perjanjian ini perlu ditindaklanjuti dalam bentuk Undang-Undang sesuai Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. RUU ini akan mengatur kewajiban ekstradisi, kejahatan yang dapat diekstradisi, alasan penolakan ekstradisi, dan permintaan dokumen pendukung.

Eddy Hiariej juga menyebutkan bahwa perjanjian ekstradisi ini akan mendukung penegakan hukum, memberikan kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat Indonesia. RUU ini juga akan mengatur pengaturan penyerahan tersangka atau pelaku kejahatan antara kedua negara.

Penyetujian RUU ini merupakan langkah penting dalam upaya mencerdaskan hukum dan keadilan. Dengan adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia, diharapkan proses penegakan hukum akan lebih efisien dan efektif. Hal ini juga akan memberikan kontribusi positif bagi kerjasama internasional dalam bidang kejahatan lintas negara. Pelaku kejahatan akan lebih sulit untuk menghindari pertanggungjawaban hukum mereka, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat akan terjamin.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan