Pria Jaktim Bakar Istri Karena Cemburu Tidak Diberi Makan Mi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Jakarta, polisi telah mengungkap kebenaran di balik kasus tragis yang melibatkan pria berinisial MA (29) yang membakar rumah kontrakannya di Cakung, Jakarta Timur. Perbuatan brutal tersebut menewaskan istrinya, Siti Nurkalisah (33), dan melukai ibu mertuanya. Pelaku awalnya mengaku cemburu, tetapi keterangan dari saksi-saksi mengungkapkan kenyataan yang lebih mendalam.

Sejak awal, terlihat seperti pelaku terpengaruh oleh perasaan cemburu. Namun, berdasarkan keterangan teman korban, ternyata pelaku yang bertanggung jawab atas tindakan negatif. AKP Sri Yatmini, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, mengungkapkan kepada wartawan, Senin (22/9/2025), bahwa pelaku marah karena istrinya tidak langsung membuat mi instan saat diminta. “Tersangka kesal karena permintaan untuk membuat mi tidak segera terjawab. Istrinya malah sibuk dengan ponsel,” katanya.

Konflik semakin memperparah ketika pelaku, yang dikenal sering melakukan kekerasan, mengejar korban hingga ke kamar ibu. Dalam situasi yang berbahaya, pelaku membawa botol plastik berisi tiner. “Istrinya bertanya, ‘Kamu mau ngapain?’ Pelaku mengejek dengan mengacungkan botol tiner, bahkan istrinya meminta untuk dibakar,” jelasnya.

Tindakan kejam tidak berhenti di situ. Pelaku melemparkan botol tiner ke muka korban, lalu memantik korek api dan menyengat API hingga korban terluka parah. Luka bakar yang dialami korban sangat parah. Sementara itu, pelaku berteriak-teriak ke warga bahwa rumahnya kebakaran, tetapi korban yang masih bisa berbicara menyangkalnya, menyatakan bahwa suaminya yang menyebabkannya.

Siti Nurkalisah akhirnya meninggal dunia pada Minggu (21/9) pukul 07.30 WIB setelah dirawat di rumah sakit. Pelaku juga menyiksa ibu mertuanya hingga luka-luka. Saat ini, tersangka telah ditetapkan dan ditahan. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang KDRT dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Tragedi ini mengingatkan kita betapa pentingnya membangun hubungan yang sehat dan menyadarkan pentingnya mengatasi konflik dengan cara yang konstruktif. Kekejaman yang terjadi harus menjadi pelajaran bagi semua tentang bagaimana perasaan negatif seperti kecemburuan dapat menyebabkan kerusakan yang tak terulangi. Jangan biarkan emosi menguasai kehidupan dan merusak nyawa orang yang tercinta.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan