Pencegahan Kegagalan Korupsi Berulang di Tambang PT Timah Senilai Rp 300 Triliun Melalui Pembentukan Satuan Tugas Internal

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

PT Timah (Persero) Tbk segera menerbitkan tim khusus dalam rangka memperkuat pengawasan atas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan. Langkah ini diambil setelah diperkirakan kerugian negara mencapai angka raksasa, yakni sekitar Rp 300 triliun akibat tata kelola timah yang tidak terkontrol.

Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, mengungkapkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Internal perusahaan ini memiliki peran utama untuk meminimalisir aktivitas penambangan liar dalam kawasan IUP. “Dengan adanya Satgas ini, kita dapat melakukan penyekatan dan pemagaran wilayah di Bangka Belitung untuk mencegah masuknya kegiatan ilegal,” ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (22/9/2025).

Selain menjaga batas wilayah, Satgas juga bertugas melakukan tindak lanjut terhadap aktivitas penambangan tidak sah di sekitar kawasan perusahaan. Restu menekankan bahwa keberadaan tim ini sangat penting untuk menjaga ketertiban serta menjaga daya saing produk perusahaan. “Hasil tambang ilegal seringkali dijual dengan harga jauh di bawah standar, sehingga memengaruhi kompetitivitas produk kami,” kombinasikan kustodian.

Restu juga mengakui bahwa perusahaan selama ini sulit bersaing dengan penambang ilegal karena biaya operasional yang lebih tinggi. “Sekitar 90% biaya operasional kami digunakan untuk membayar pajak dan royalti, sementara penambang ilegal tidak mengelola biaya tersebut sama sekali,” ungkapnya.

Dengan peningkatan kegiatan penertiban melalui Satgas Nanggala, PT Timah optimis dapat meningkatkan produksi bijih timah hingga 21.000 ton pada tahun ini. “Dengan dukungan Satgas, kami berharap bisa mencapai target 6.500 ton per bulan hingga akhir tahun,” katanya.

Mengenai kerjasama dengan satuan penertiban pemerintah seperti Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Restu menyatakan belum memiliki informasi yang jelas. “Kami hanya mengetahui ada Satgas Nanggala, satu tim internal. Para satuan eksternal dari pemerintah bukan dalam kewenangan kami,” tandasnya.

Kejaksaan Agung telah menunjuk lima entitas korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah antara 2015-2022. Antara lain PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, dan CV Venus Inti Perkasa. Beberapa nama terkenal yang terjerat dalam kasus ini antara lain Tamron (pemilik CV Venus), Harvey Moeis (suami aktris Sandra Dewi), dan Helena Lim.

Untuk mencegah kerugian negara yang terus berjatuhan, PT Timah harus lebih tegas dalam menegakkan aturan dan bekerja sama dengan pemerintah. Dengan pengawasan yang ketat, industri timah dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa menindih kepentingan negara dan masyarakat.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan