Pembahasan tentang IKN yang Tidak Dikondisikan di UU, Menurut Golkar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Ketua Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, memberikan tanggapan terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto mengenai penentuan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Doli menuturkan bahwa istilah “ibu kota politik” perlu dijelaskan lebih detail karena tidak tercantum dalam undang-undang yang berlaku.

Doli menyebutkan bahwa jika istilah tersebut disepakati, maka perlu dipertimbangkan apakah perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang IKN. Selain itu, ia menyampaikan bahwa keputusan Presiden Prabowo menunjukkan komitmen dalam melanjutkan pembangunan IKN, merespon pertanyaan masyarakat tentang masa depan proyek ini. “Ketika masyarakat menanyakan tentang masa depan IKN, dengan adanya perpres ini, pemerintah Prabowo tetap melanjutkan rencana pembangunan IKN sebagai ibu kota,” katanya.

Presiden Prabowo telah menetapkan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028 melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Peraturan ini diundangkan pada 30 Juni 2025 dan menggarisahkan bahwa perencanaan dan pembangunan IKN akan dilakukan untuk mendukung statusnya sebagai ibu kota politik.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa pada tahun 2028, IKN akan menjadi pusat pemerintahan yang lengkap dengan tiga unsur kekuasaan negara: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ia menjelaskan bahwa istilah “ibu kota politik” tidak berarti akan ada ibu kota ekonomi atau budaya yang terpisah. “Intinya, IKN akan menjadi pusat pemerintahan, sehingga harus ada fasilitas untuk ketiga lembaga negara tersebut,” kata Qodari.

Menurut Qodari, tanpa adanya ketiga lembaga kekuasaan di IKN, pusat pemerintahan tidak akan bisa berfungsi dengan baik. Dia menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah menetapkan bahwa pada tahun 2028, semua fasilitas untuk ketiga lembaga negara harus tersedia di IKN.

Pembangunan IKN sebagai ibu kota politik merupakan langkah strategis dalam memenuhi kebutuhan pusat pemerintahan yang efisien dan terintegrasi. Inisiatif ini tidak hanya menjawab kebutuhan fisik, tetapi juga memberikan kesinambungan dalam pengembangan infra struktur dan layanan publik di wilayah baru. Dengan demikian, IKN bukan hanya sebagai pindahan ibu kota, tetapi sebagai langkah transformasi bagi pembangunan nasional.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan