Pria di wilayah Cakung, Jakarta Timur, yang diberi inisial MA (29 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka karena membakar istrinya, Siti Nurkalisah (33 tahun), hingga meninggal dunia dan menganiaya ibu mertuanya. Individu tersebut kini dipenjara di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, setelah ditahan oleh pihak berwajib pada 20 September 2025.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT, serta Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Brencana) dan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP. Hukuman yang diancam untuk tarekat ini sangat berat, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Kejadian tragis ini terjadi pada pagi hari, Kamis, 18 September 2025. Siti Nurkalisah sempat dirawat di rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 21 September 2025, pukul 07.30 WIB. Selain membakar istrinya, pelaku juga menimbulkan luka-luka pada ibu mertuanya.
Ternyata, alasan tersangka untuk melakukan aksi kejam ini karena kesalnya karena istrinya tidak langsung membuat mi untuknya. Menurut keterangan, pelaku mengaku cemburu, tetapi keterangan dari saksi-saksi menegaskan bahwa yang melakukan tindakan negatif adalah tersangka sendiri. Istrinya malah sedang memainkan ponsel saat diminta membuat mi instan, yang menyebabkan pelaku marah dan tidak merespons permintaan tersebut.
Ketika terjadi perdebatan, korban mencoba melarikan diri ke kamar ibu mertuanya. Namun, tersangka membawa botol plastik berisi tiner dan menghancurkan ke wajah korban. Korban pun berkata, “Bakar saya, bakar saya,” dan pelaku segera membakarnya hingga korban mengalami luka bakar parah di wajah. Selain itu, tersangka juga berteriak kepada warga bahwa rumahnya kebakaran. Namun, korban yang masih dapat berbicara menjelaskan bahwa kebakaran itu akibat tindakan suaminya.
Data riset terbaru menunjukan bahwa kasus kekerasan rumah tangga masih menjadi masalah serius di Indonesia. Menurut Lembaga Ketahanan Sosial Nasional, terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan hingga 30% pada tahun 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan kebutuhan akan peningkatan kesadaran masyarakat dan penguatan sistem perlindungan korban.
Analisis unik dan simplifikasi dari kasus ini memperlihatkan bahwa kebanyakan kasus kekerasan rumah tangga dimulai dari permasalahan kecil, seperti kesalahpahaman atau kesal karena hal-hal sepele. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak pernah dapat dijustifikasi dan harus segera ditangani.
Kesimpulan, setiap kasus kekerasan rumah tangga adalah panggilan untuk semua kalangan untuk berdiri bersama melawan kekerasan. Jangan biarkan permasalahan kecil menimbulkan tragedi besar. Laporkan dan bersikap tegas terhadap setiap bentuk kekerasan, karena setiap nyawa itu berharga dan layak untuk diproteksi.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.