Anak Bawa Mobil Mewah Tapi Tidak Terdaftar di LHKPN Walkot Prabumulih, KPK Beri Respon

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK akan meninjau mobil yang digunakan anak Wali Kota Prabumulih, Arlan, karena tidak tercantum dalam LHKPN. Pengawasan akan dilakukan terhadap kepemilikan kendaraan tersebut.

“Kami akan melakukan verifikasi apakah mobil yang diperagakan di media sebenarnya milik orang tersebut, anaknya, atau anggota keluarga yang masih ditanggung,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).

Setiap aset yang dimiliki oleh keluarga pejabat harus tercantum dalam LHKPN, termasuk harta yang masih menjadi tanggungan. Hal ini akan diketahui setelah tim KPK melakukan pemeriksaan mendalam.

“Selain itu, seluruh aset yang dimiliki oleh keluarga juga harus dilaporkan dalam LHKPN,” tambahnya.

Arlan menjadi sorotan publik setelah diberitakan mengancam Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang menegur anaknya saat membawa mobil ke sekolah. Arlan telah meminta maaf atas kejadian tersebut, menuturkan bahwa anaknya tidak mengendarai kendaraan sendirian tetapi diantar orang lain.

“Berita tentang anak saya membawa mobil ke sekolah adalah informasi palsu. Anak saya hanya diantar. Jika hal ini menjadi kesalahan, saya memohon maaf kepada Pak Roni dan seluruh warga,” tulis Arlan melalui akun media sosialnya, @cak.arlan_official, Rabu (16/9).

Arlan kemudian diinterogasi oleh Kemendagri terkait tindakannya. Dalam pemeriksaan tersebut, terbukti bahwa pemecatan Kepsek tidak sesuai dengan prosedur. Arlan mengakui kesalahannya dan telah mengembalikan Roni ke posisinya di SMPN 1 Prabumulih.

Setelah kasus ini meluas, KPK menyatakan akan memeriksa LHKPN Arlan. Berikut adalah detail LHKPN yang dilaporkan pada Agustus 2024:

  • 18 unit tanah dan bangunan di Prabumulih dan Ogan Ilir dengan nilai total Rp 5.871.750.000
  • 12 unit kendaraan, antara lain mobil double cabin, pikap, truk, dan buldoser, senilai Rp 4.921.000.000
  • Harta bergerak lainnya: Rp 202.000.000
  • Kas dan setara kas: Rp 8.007.987.046
  • Utang: Rp 2.000.000.000

Total: Rp 17.002.737.046.

Kasus ini membuktikan betapa pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset oleh pejabat publik. Kebijakan terkait LHKPN harus diperketat untuk mencegah korupsi dan menegakkan akuntabilitas. Setiap warga harus dapat memantau dengan jelas kekayaan para pemimpin, sehingga pemerintahan tetap bersih dan adil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan