Istana dan DPR Merespons Sorotan Sirine-Rotator

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Belakangan ini banyak diperbincangkan di media sosial tentang kampanye penolakan penggunaan sirene berlebihan pada mobil-mobil pejabat. Beberapa pihak menganggap penggunan sirene tersebut tidak tepat waktu dan mengganggu masyarakat.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, telah menanggapi isu ini dengan melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Namun, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu masih dilakukan, meskipun penggunaan sirene dan rotator tidak lagi menjadi prioritas.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mencatat bahwa Presiden Prabowo Subianto sering ikut macet-macetan saat menggunakan pengawalan lalu lintas, bahkan berhenti di lampu merah. Prasetyo meminta pejabat publik untuk menggunakan sirene dengan bijak, tanpa melampaui batas wajar, dan menghormati pengguna jalan lainnya. Ia juga menyoroti bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan surat edaran tentang hal ini.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho juga melarang penggunaan sirene pada waktu sore, malam, dan saat azan. Ia menekankan bahwa sirene hanya boleh digunakan untuk keadaan khusus yang memang memerlukan prioritas. Selain itu, seluruh personel diminta untuk berkoordinasi dengan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri sebelum melakukan pengawalan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mendukung kebijakan pembatasan penggunaan sirene. Ia mengecam penggunaan sirene yang berlebihan dan mengganggu masyarakat. Rano berharap kebijakan ini dapat diterapkan konsisten di lapangan dan disertai sosialisasi yang baik.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyambut baik pembatasan penggunaan sirene. Ia mengusulkan adanya aturan mengenai volume sirene dan sikap santun dari pengendara mobil pengawal agar tidak arogan terhadap pengendara lain.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga sepakat bahwa penggunaan strobo dan rotator harus sesuai aturan. Dia menegaskan akan memberi teguran jika anggota TNI melanggar peraturan tersebut.

Pemerintah dan berbagai pihak telah menanggapi aspirasi masyarakat terkait penggunaan sirene berlebihan. Langkah-langkah yang diambil seperti pembekuan sementara, pembatasan waktu, dan usulan aturan volume sirene menunjukkan komitmen untuk meningkatkan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya. Keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini tergantung pada kerjasama semua pihak, termasuk sosialisasi yang efektif dan penegakan aturan yang konsisten.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan