2 Kakek di Bogor Didakwa 15 Tahun Penjara karena Melanggar Kode Etik

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dua pria tua dengan inisial WS (65 tahun) dan MR (68 tahun) segera ditangkap oleh pihak keamanan setelah diduga melakukannya dengan dua gadis kecil berusia 8 dan 10 tahun di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor. Keduanya kini dihadapkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan sanksi penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Sekretaris Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan dalam konferensi pers Minggu (21/9/2025), “Pelaku akan dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014, yang mengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.” Dia menegaskan, “Pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.”

Kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak kejahatan terhadap dua gadis kecil di Bogor, Jawa Barat. Pelaku WS menyatakan akan memberikan uang Rp 5.000 kepada korban sebagai bentuk iming-iming. “WS memanggil kedua korban dan menawarkan uang Rp 5.000, bahkan meminta salah satu korban untuk membagikannya kepada temannya,” jelas AKP Teguh Kumara.

Teguh Kumara juga mengungkap, aksi kejahatan tersebut dilakukan di tempat yang tak jauh dari rumah korban. Kedua pelaku melakukan perbuatan jahat secara bersamaan dan saling menyaksikan. “Kedua tersangka melakukan pelanggaran tersebut pada saat yang sama di dalam saung yang sama. Keduanya saling kenal sebagai teman,” tambahnya.

Menurut penyelidikan, motif pelaku melakukan tindak kejahatan ini adalah untuk mengetahui kemampuan seksual mereka. “Kami telah mendalami motivasi mereka, dan salah satu pelaku mengaku melakukan aksi tersebut untuk mengecek apakah masih mampu melakukan ereksi atau tidak,” ujar Teguh.

Di era modern ini, kasus-kasus seperti ini semakin memprihatinkan. Data terbaru menunjukkan peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di beberapa wilayah, terutama dalam kondisi ekonomi yang sulit. Studi menunjukkan bahwa pelaku seringkali berasal dari lingkungan dekat korban, seperti kerabat atau tetangga, yang membuat deteksi dan pencegahan menjadi lebih sulit.

Kasus ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya pendidikan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap anak-anak. Orang tua harus lebih waspada terhadap interaksi anak mereka dengan orang lain, terutama dalam situasi terpencil. Selain itu, upaya sosialisasi tentang kekerasan seksual perlu diperkuat di masyarakat.

Tak ada yang bisa membenarkan aksi keji seperti ini. Pelaku harus diadili dengan sangat tegas, dan korban perlu bimbingan psikologis untuk mengatasi luka yang ditimbulkan. Kasus ini juga menjadi panggilan bagi masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran akan perlindungan hak anak.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan