Penculikan di Kosan Benhil Terekam Berkat Pelacakan Tablet yang Hilang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang pelaku pencurian di kamar kos di Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah ditangkap oleh pihak polisi. Tindak kejahatan ini diselesaikan setelah polisi dan korban melacak posisi tablet yang dicuri melalui aplikasi yang tersedia.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika korban, Yohanes Galbino (26 tahun), menghubungi nomor darurat 110 untuk melaporkan kehilangan beberapa barang berharga. Barang-barang tersebut meliputi laptop, tablet, handphone, dan tas dengan nilai kerugian mencapai Rp 20,2 juta.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Metro Tanah Abang, dan hasilnya, pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi pencarian perangkat. Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, memberitahu bahwa kedua pelaku ditangkap di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Korban menyadari kehilangan barang-barangnya saat mengecek melalui aplikasi dan menemukan tabletnya berada di Cipondoh, Tangerang.

Haris menjelaskan bahwa pada hari Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, korban pulang kerja dan menemukan pintu kamar kosnya tidak terkunci. Setelah memasuki kamar, dia menemukan gembok di atas kasur dan seluruh barang-barangnya telah hilang. Dengan bantuan aplikasi pencarian, posisinyata tablet diketahui berada di Cipondoh, Tangerang.

Petugas Polsek Metro Tanah Abang bersama korban langsung menuju lokasi yang ditunjuk oleh aplikasi. Setelah sampai di tempat, mereka menemukan pelaku terduga, W, bersama barang bukti termasuk tablet korban. Selain tablet, polisi juga menyita tas, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 105 ribu.

Haris menambahkan bahwa uang tersebut adalah sisa dari penjualan laptop korban oleh W kepada R. Laptop tersebut terjual seharga Rp 600 ribu. Setelah penangkapan di Cipondoh, polisi segera melanjutkan operasi ke Tomang, Jakarta Barat, tempat R berada. Di tempat tersebut, polisi berhasil mengamankan tablet korban yang masih berada di tangan R.

Kedua tersangka, yaitu W (45 tahun) dan R (31 tahun), saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pada kasus pencurian ini, teknologi aplikasi pencarian perangkat berhasil membantu polisi dalam menangkap pelaku dengan cepat. Ini menunjukkan betapa pentingnya penggunaan teknologi dalam memerangi kejahatan. Kasus ini juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap kehilangan barang berharga dan mengaktifkan fitur pengamanan pada perangkat elektronik mereka. Dengan demikian, pelumpuhan kejahatan dapat dicegah atau terbantahan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan