Prabowo Menandatangani Perpres Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Presiden Prabowo Subianto mengukuhkan pelaksanaan megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan berstatus sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang berlaku sejak 30 Juni 2025. Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwa perencanaan dan pembangunan wilayah IKN, serta pemindahan ibu kota, dilakukan untuk mendukung realizasi IKN sebagai pusat pemerintahan pada tahun yang telah ditentukan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Prabowo menetapkan beberapa target pembangunan. Pertama, area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya yang telah dibangun mencapai 800-850 hektare. Kedua, persentase pembangunan gedung dan perkantoran di IKN mencapai 20%. Ketiga, persentase hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN mencapai 50%. Keempat, ketersediaan sarana prasarana dasar di IKN mencapai 50 persen. Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas di wilayah IKN mencapai nilai 0,74.

Menurut Prabowo, perencanaan dan penataan ruang kawasan inti pemerintahan IKN dan sekitarnya juga merupakan bagian dari upaya untuk memastikan terwujudnya visi tersebut. Selain itu, untuk mendukung operasionalisasi IKN, pemerintah menargetkan pemindahan atau penugasan 1.700 hingga 4.100 pegawai negeri sipil (ASN) ke wilayah tersebut. Selain itu, cakupan layanan kota cerdas di IKN mencapai 25 persen.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengkonfirmasi bahwa pembangunan IKN masih berlanjut dan saat ini memasuki fase kedua. Tujuan utama adalah menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Ibu kota politik berfungsi sebagai pusat pemerintahan dan administrasi negara, tempat kantor lembaga pemerintah berada. Hal ini akan didukung dengan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, kantor Kementerian Koordinator, Gedung Parlemen, serta kantor Mahkamah Agung dan lembaga hukum lainnya. Proyek ini masuk dalam rencana pembangunan tahap kedua IKN.

Menurut Basuki, proses pemindahan ASN akan dilakukan secara bertahap sesuai rencana strategis pemerintah. Kementerian PANRB sedang merancang skema pemindahan aparatur sipil negara dari 15 kementerian ke IKN dalam waktu dekat.

Proyek pembangunan IKN tetap berlanjut meski sebelumnya ada kondisi yang mengancam progresnya. Pemerintah tetap optimis bisa mencapai target 2028 dengan dukungan infrastruktur dan sistem pemerintahan yang canggih.

Megaproyek ini bukan hanya tentang pindah ibu kota, tetapi juga tentang membangun kota yang cerdas, berkelanjutan, dan menjadi tujuan baru untuk perkembangan nasional. Dengan visi ini, IKN diharapkan menjadi simbol kemajuan dan transformasi Indonesia menuju masa depan yang lebih baik. Setiap langkah yang dilakukan saat ini adalah langkah menuju realisasi kota yang tidak hanya efisien, tetapi juga berdampak positif bagi generasi mendatang.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan