Pembunuh Pria Cilincing Ditangkap, Diharapkan Dipidana 15 Tahun

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi telah menahan seorang pria bernama A, berusia 36 tahun, diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial MY, aged 19 tahun, di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Pria ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tindak pidana yang dilakukan pelaku melanggar Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” kata AKP Bobi Subasri, Kepala Seksi Polisi Cilincing, dalam keterangannya pada Jumat, 19 September 2025. Pelaku diduga adalah mantan pasangan korban, dan tindakannya dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 28 Agustus 2025. Saat korban ditemukan, tubuhnya ditemukan dengan beberapa luka. Setelah melakukan kejahatan, pelaku kabur, namun akhirnya ditangkap polisi di Bengkulu. Motivasi pelaku terungkap sebagai akibat dari masalah asmara.

“Motif pembunuhan ini karena masalah asmara,” ungkap Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Sementara itu, pelaku pembunuhan yang berbeda juga telah ditangkap di Bekasi.

Selain konflik asmara yang sering menjadi penyebab konflik serius, kasus-kasus pengadilan menunjukkan bahwa permasalahan ini sering berkaitan dengan manajemen emosi dan komitmen terhadap hubungan. Studi menunjukkan bahwa penerapan mediasi dan konseling sebelum situasi melambat dapat mencegah tragedi serupa.

Dalam menanggapi peristiwa ini, penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa komunikasi dan penyelesaian konflik dengan damai adalah kunci untuk mencegah kekerasan. Setiap individu harus belajar untuk mengelola emosi dan meminta bantuan profesional jika diperlukan. Kejadian ini mengingatkan kita bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, dan penting untuk selalu mempertimbangkan dampaknya terhadap diri sendiri dan orang lain.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan