Soal Revisi UU Keuangan Negara, Purbaya Menilai Tidak Perlu Mengubah Batas Utang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa revisi Undang-undang Keuangan Negara, yang dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2026, berasal dari usulan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak berniat merubah batasan defisit APBN yang saat ini ditetapkan maksimal 3% dari PDB.

“Apakah saya akan mengubah batasan 3%? Tidak ada rencana seperti itu,” katanya kepada para wartawan di kantor pusatnya, Jakarta, pada Jumat (19/9/2025). Purbaya menegaskan bahwa program pemerintah yang tepat dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan pendapatan negara. Oleh karena itu, menurutnya, tidak perlu memperbolehkan defisit lebih tinggi hanya untuk membiayai utang.

“Jika ekonomi berjalan baik, misalnya strategi yang saya lakukan berhasil, maka pendapatan pajak akan meningkat. Dalam kondisi seperti itu, tidak perlu mengubah undang-undang untuk menaikkan batas defisit atau utang,” tambahnya.

Meskipun demikian, Purbaya menyoroti bahwa batas utang yang diterapkan saat ini kurang memiliki dasar yang kuat. Batas tersebut awalnya diadopsi dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa yang menganggapnya sebagai indikator kredit negara, namun kini mereka sendiri melanggar aturan tersebut.

“Jadi tidak perlu takut dengan batas-batas seperti itu, karena sekarang hampir semua negara melanggar. Negara-negara Eropa? Lebih dari 100%. AS? Setidaknya 100% defisit PDB-nya juga. Rasio utang ke PDB mereka jauh melebihi 100%,” jelasnya.

Purbaya menekankan bahwa Indonesia masih jauh dari batas batas aman dan pernah mengalami defisit hingga 5,07% dari PDB saat pandemi COVID-19. Jika situasi serupa terjadi lagi, pemerintah akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah serupa. “Jika kami sedang dalam kondisi sulit, mengapa mereka boleh, sedangkan kami tidak?” tanyanya.

Negara ini belum pernah mengalami gagal bayar utang, dan kekayaan nasional masih cukup untuk menangani kebutuhan pembiayaan. Dengan demikian, revisi undang-undang keuangan harus dipertimbangkan dengan cermat, terutama dalam konteks tantangan ekonomi saat ini.

Strategi pemerintah dalam mengelola keuangan negara sangat penting untuk menjamin stabilitas ekonomi dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Dengan kebijakan yang tepat, Indonesia dapat menghadapi berbagai tantangan ekonomi dengan lebih baik, tanpa mengorbankan kesehatan keuangan negara.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan