Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penyempitan atas proses impor etanol dan ubi kayu (singkong) serta hasil olahannya. Langkah ini diambil setelah dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru ditetapkan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada hari Jumat, 19 September 2024.
Kebijakan ini merupakan tanggapan terhadap instruksi Presiden untuk memastikan tersedianya bahan baku industri, melindungi petani lokal, dan menjamin pasokan bahan strategis. Dua peraturan yang dikeluarkan, pertama adalah Permendag 31 Tahun 2025, yang memodifikasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur impor ubi kayu dan produk turunannya, termasuk tapioka.
Peraturan kedua, yaitu Permendag 32 Tahun 2025, memperbarui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025, yang berfokus pada pengaturan impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang. Kedua peraturan ini akan berlaku mulai 14 hari setelah diumumkan.
Budi Santoso menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan industri, melindungi petani dalam negeri, dan menjamin pasokan bahan baku strategis. Dalam Permendag 31/2025, pemerintah mengatur impor ubi kayu dan produk turunannya, seperti tapioka, melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) yang hanya dapat diberikan kepada importir pemegang Angka Pengenal Impor produsen (API-P). Persyaratan impor meliputi Rekomendasi Teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas (NK) jika sudah tersedia, dengan pengawasan dilakukan di pabean. Pemerintah juga mendorong agar ubi kayu dan produk turunannya masuk ke dalam neraca komoditas. Hal ini bertujuan agar kebijakan impor disesuaikan dengan kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, dan potensi kekurangan komoditas. Dengan demikian, industri akan mendapatkan bahan baku yang memadai, sementara petani singkong juga dilindungi.
Sementara itu, Permendag 32/2025 diperuntukan untuk merespons usulan berbagai kementerian dan asosiasi agar etanol kembali dikenakan ketentuan Persetujuan Impor (PI). Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga molases (tetes tebu), bahan baku utama industri etanol. Ini juga bertujuan untuk melindungi pendapatan petani tebu dan keberlangsungan industri gula nasional. Kebijakan ini sejalan dengan program pemerintah untuk mempercepat swasembada gula nasional, swasembada energi, serta pengembangan ekonomi hijau. Budi Santoso menjelaskan bahwa etanol semula bebas diimpor, kini kembali terkendali. Hal ini penting untuk memastikan bahwa industri etanol tidak merugikan petani tebu yang selama ini menjadi pemasok bahan baku.
Permendag 32/2025 juga mengakomodasi kebutuhan industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan terkait bahan berbahaya (B2). Sebelumnya, impor B2 oleh Importir Terdaftar (IT-B2) hanya dapat disalurkan ke pengguna akhir di luar sektor tersebut. Namun, dengan peraturan baru, IT-B2, terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U), dapat mendistribusikan bahan berbahaya kepada sektor-sektor tertentu. Syarat utama adalah rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jika bahan berbahaya akan digunakan untuk industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, atau pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa distribusi bahan berbahaya tetap terkendali, namun memberikan kemudahan bagi sektor-sektor strategis untuk memperoleh pasokan bahan baku yang aman, legal, dan sesuai ketentuan. Kedua peraturan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyeimbangkan kebutuhan industri dengan perlindungan petani dan kepentingan nasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan impor tidak merugikan petani dan industri dalam negeri, sementara industri farmasi dan kosmetik tetap mendapatkan pasokan bahan baku yang memadai. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden untuk menjaga kemandirian ekonomi nasional.
Kebijakan impor yang disesuaikan dengan kebutuhan nasional dan kapasitas produksi domestik menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan industri serta kesejahteraan petani. Dengan pengaturan yang lebih ketat, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.