Rekayasa Dana Desa NTT: Mantan Kepala Desa Melaporkan Penyalahgunaan Rp 650 Juta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Avensius Galus, mantan kepala desa Lale di Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, terlibat kasus korupsi dana desa yang mencapai Rp 650 juta. Kejutan tambahan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berjudi online.

Menurut Wisnu Sanjaya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, ada bukti dari masyarakat bahwa Avensius memiliki hobi judi online. “Setelah kami investigative dan memeriksa rekening bank tersangka, terbukti ada aktivitas judi online melalui aplikasi tersebut,” tuturnya dalam keterangan kepada detikBali, Jumat (19/9/2025).

Avensius menjabat sebagai kepala desa Lale selama periode 2017-2022. Dugaan penyalahgunaan dana desa terjadi selama tahun anggaran 2020-2022. Ia telah ditahan sejak 29 April 2025 dan kini menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. “Saat ini perkara sudah masuki tahap pemeriksaan saksi,” tambah Wisnu.

Kasus ini mengingatkan kita bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga bisa merusak moral publik. Pelaku korupsi sering kali tidak menyadari dampaknya pada masyarakat, terutama ketika melibatkan aktivitas ilegal seperti judi online. Penting untuk terus memperkuat pengawasan dan transparansi di tingkat pemerintahan desa agar insiden seperti ini dapat dicegah di masa depan.

Masyarakat pun harus lebih waspada dengan tindakan kejahatan seperti ini. Jangan biarkan korupsi terlebih dahulu terjadi, karena akibatnya akan merugikan banyak pihak. Jaga kejujuran dan integritas dalam setiap kegiatan, terutama di bidang keuangan publik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan