Polda Riau Serbu Penyimpan Sabu Berat 1 Kg, Pelaku Langsung Pidana

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polres Riau telah keras menindak seorang anggota polisi yang dapat diidentifikasi sebagai Bripka A, yang terlibat dalam distribusi 1 kilogram sabu di wilayah Dumai. Saat ini, pelaku tersebut sedang diisolasi di tempat khusus menanti proses hukum lebih lanjut dari Bidang Propam.

Menurut Kombes Anom Karibianto, Kepala Bidang Humas Polda Riau, pelaku telah ditangkap dan akan diadili secara hukum. Selain itu, ia juga akan menerima sanksi dari internal karena perilakunya yang melanggar kode etik polisi. Polda Riau menegaskan bahwa mereka tidak akan melindungi siapapun yang terkait dengan mendapatkan atau menyebarkan narkoba.

Polda Riau juga mengingatkan seluruh personel tentang seriusnya peraturan anti-narkoba. Mereka berkomitmen untuk menjaga kepatuhan dan transparansi dalam setiap kasus, termasuk jika pelakunya adalah anggota sendiri. Bripka A ditangkap dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025 pada 10 September di Dumai. Dia dituduh memiliki 1 kilogram sabu setelah Polda Riau menangkap tiga orang lainnya, MR, AY, dan AP, yang mengaku penjualan obat terlarang itu dimiliki oleh Bripka A.

Tiga tersangka tersebut juga mengakui telah menaruh hasil penjualan ke rekening milik Bripka A, yang menggunakan nama orang lain untuk menyembunyikan kejahatan tersebut.

Polda Riau tidak hanya berkomitmen melawan narkoba, tetapi juga menunjukkan bahwa mereka tidak akan menutupi kejahatan dalam barisan sendiri. Ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas dan kepatuhan hukum dalam institusi keamanan.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya ketegasan dalam menghadapi narkoba, bahkan jika melibatkan anggota kepolisian sendiri. Ini juga menggambarkan keberanian Polda Riau untuk bertindak tegas dan transparan dalam menghadapi masalah serius seperti ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan