Penegakan Hukum KPK Terhadap Korupsi Kuota Haji Tak Berpihak

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK tengah menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024. Dalam penggalangan bukti, lembaga ini menitikberatkan penyelidikan pada peran individu yang diduga terlibat dalam distribusi tambahan kuota haji. Hal ini disampaikan langsung oleh Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kepada para wartawan pada Jumat, 19 September 2025.

Budi Prasetyo mengklarifikasi bahwa penyelidikan ini tidak ditujukan kepada suatu institusi atau organisasi tertentu. Melainkan, KPK lebih fokus dalam mengungkap tanggung jawab individu yang terkait secara langsung dengan kasus korupsi kuota haji ini. “Hingga saat ini, penyidikan belum menimbulkan tuduhan kepada instansi atau organisasi tertentu. Kami memusatkan upaya pada peran individu yang bertanggung jawab di dalam kasus ini,” ujarnya.

Kasus korupsi kuota haji tahun 2024 telah mencapai tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan. KPK telah melibatkan beberapa kalangan dalam pemeriksaan, termasuk bekas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini berawal saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebesar 20 ribu, yang kemudian dibagi menjadi dua, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan selebihnya untuk haji khusus. Namun, menurut aturan yang berlaku, kuota haji khusus hanya boleh mencapai 8 persen dari total kuota nasional.

KPK mencurigai bahwa beberapa asosiasi travel haji segera menghubungi Kementerian Agama setelah mendengar kabar adanya kuota tambahan. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian tersebut timbul akibat perubahan status kuota haji dari reguler menjadi khusus.

Selain itu, KPK juga mengungkap adanya penampung uang yang membantu menyimpan hasil korupsi. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi siapa yang bertindak sebagai juru simpan uang tersebut. Di sisi lain, KPK juga menyelidiki adanya penawaran dari beberapa pejabat Kementerian Agama kepada pihak travel untuk memberikan kuota haji khusus dengan syarat membayar uang tambahan.

Berbagai analisis menunjukkan bahwa korupsi kuota haji tidak hanya mencabut kesempatan ibadah bagi jamaah yang berhak, tetapi juga merugikan negara secara finansial. Studi kasus sebelumnya mengungkap bahwa praktik semacam ini sering terjadi akibat ketidakjelasan dalam pembagian kuota dan pengawasan yang lemah. Infografis yang diterbitkan oleh KPK menunjukkan bagaimana alur korupsi ini dapat merambat hingga ke tingkat pemerintahan pusat.

KPK telah meminta kerjasama masyarakat untuk melaporkan informasi terkait kasus ini. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam upaya memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan kuota haji. Dengan demikian, setiap individu dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan tindakan korupsi yang merugikan umat dan negara.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan