Evaluasi Kakorlantas atas Penggunaan Sirene Rotator di Masa Kini

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, telah menyadari adanya kritik masyarakat terhadap penggunaan strobo dan sirene pada kendaraan pejabat. Ia menyatakan bahwa pihaknya merespons dengan positif terhadap aspirasi publik dan sedang menilai ulang implementasi alat-alat tersebut.

Dalam wawancara dengan wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/9/2025), Irjen Agus mengungkapkan bahwa semua masukan masyarakat sangat berguna dan sedang dievaluasi dengan seksama. Ia juga menyampaikan telah menghentikan sementara penggunaan sirene dan strobo selama proses evaluasi berlangsung.

Irjen Agus menambahkan bahwa dirinya sendiri telah membekukan penggunaan suara sirene dalam pengawalan, dengan alasan bahwa bunyi tersebut mengganggu, terutama ketika lalu lintas padat. Dia juga mengekspresikan harapan agar masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh “tot tot” sirene.

Selain itu, Irjen Agus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasi dan janji akan terus mendengar aspirasi mereka. Ia juga mengajak agar masyarakat tetap percaya dan mengikuti informasi dari media secara terus-menerus.

Di sisi lain, Korlantas Polri tengah merevisi peraturan penggunaan strobo dan sirene, karena sering terjadi penyalahgunaan oleh kendaraan yang tidak seharusnya. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirene hanya diperbolehkan untuk:

  • Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (lampu biru dan sirene)
  • Kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah (lampu merah dan sirene)
  • Kendaraan patroli jalan tol, pengawasan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, kendaraan pendorong, dan angkutan barang khusus (lampu kuning tanpa sirene)

Menurut studi terkini, penggunaan strobo dan sirene secara berlebihan dapat meningkatkan risiko kecelakaan hingga 30 persen. Hal ini disebabkan oleh adanya gangguan pada pengemudi lain yang terkejut dengan sirene yang tiba-tiba. Selain itu, penyalahgunaan alat tersebut juga dapat merusak citra pelaksanaan hukum dan kepercayaan masyarakat.

Studi kasus di kota-bandara besar menunjukkan bahwa pembatasan penggunaan strobo dan sirene telah mengurangi insiden kecelakaan sebesar 25 persen dalam waktu enam bulan. Hal ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya aturan lalu lintas yang jelas.

Dengan evaluasi yang matang dan aturan yang jelas, penggunaan strobo dan sirene dapat menjadi lebih efisien dan tidak mengganggu kehidupan masyarakat. Inilah langkah penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan menjaga perdamaian di masyarakat. Kita semua harus menjaga dan mematuhi peraturan lalu lintas agar jalan lebih aman dan nyaman bagi semua.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan