Culas Travel Haji Penyalahgunaan Kuota Khusus Ungkap oleh KPK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK mengungkap bahwa agen perjalanan haji (travel) menjadi salah satu pemberian manfaat dari pembagian kuota haji tambahan yang dibagi secara 50:50. Badan ini menyatakan bahwa kuota haji khusus dialokasikan kepada beberapa agen perjalanan haji, yang kemudian mereka jual dengan harga yang lebih tinggi kepada agen lain.

Informasi ini disampaikan oleh pelaksana tugas deputi penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sesi pers yang diselenggarakan pada Kamis (18/9/2025) malam. Asep menjelaskan bahwa jika suatu agen perjalanan haji mendapatkan kuota haji khusus yang besar, maka harga jualnya akan lebih murah karena jumlah pendaftar yang terbatas.

Contoh yang diberikan, misalnya, jika sebuah agen perjalanan haji memiliki 500 pendaftar, tetapi diberi tambahan 1.000 kuota, maka harga jualnya akan lebih rendah karena kuota lebih banyak dari jumlah pendaftar. “Pendaftar hanya 500 orang, padahal kuota ada 1.000, pasti dia akan menjualnya, meskipun dengan harga yang lebih murah,” kata Asep.

Untuk menjamin keuntungan yang lebih besar, kuota haji tambahan ini disebarkan ke banyak agen perjalanan haji, mirip dengan proses lelang. Dengan cara ini, kompetisi antara agen menjadi lebih ketat, dan yang bisa membayar lebih tinggi akan mendapatkan kuota, sehingga keuntungan bagi masing-masing agen lebih besar.

Lobi untuk pembagian kuota haji ini dilakukan oleh asosiasi agen perjalanan haji dan umrah. Agen yang aktif dalam kepengurusan asosiasi biasanya mendapatkan jatah kuota haji khusus yang lebih banyak. “Agen yang terlibat dalam asosiasi ini akan membagikannya sesuai dengan tingkat kepengurusannya. Jika mereka menjadi pengurus, maka mereka akan mendapatkan bagian lebih besar,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 masih dalam tahap penyidikan, meskipun KPK belum menetapkan tersangka. Beberapa pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini bermula saat Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji. Kemudian, pembagian kuota tambahan tersebut menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menduga bahwa asosiasi agen perjalanan haji, setelah mendapatkan informasi tentang tambahan kuota, langsung menghubungi Kementerian Agama untuk membahas pembagian kuota. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun, karena perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

KPK juga menduga adanya juru simpan uang yang bertugas menampung hasil korupsi. KPK terus mencari identitas juru simpan tersebut. Selain itu, KPK juga mengungkap adanya oknum dari Kementerian Agama yang menawarkan kuota haji khusus kepada agen perjalanan dengan syarat membayar uang percepatan agar dapat berangkat pada tahun yang sama.

Pembagian kuota haji yang tidak transparan dan adanya dugaan korupsi dalam proses tersebut menimbulkan kerugian besar bagi negara. Hal ini mengingatkan kita tentang pentingnya ketelusuran dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji, agar manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh jamaah dengan adil dan merata.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan