Pemberontakan Purbaya Terhadap Tax Amnesty Jilid III

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menolak kencrypt penerapan program pengampunan pajak untuk kali ketiga atau tax amnesty jilid III. Alasan utamanya adalah karena kebijakan tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap seriositas pemerintah dalam menegakkan sistem per pajakan.

Menurut Purbaya, penerapan tax amnesty berkali-kali akan mengirimkan pesan salah kepada wajib pajak. Mereka dapat beranggapan bahwa praktik penghindaran pajak tetap diterima karena selalu ada kesempatan pemutihan nanti.

“Jika tax amnesty dilakukan setiap beberapa tahun, semua orang akan berpendapat bahwa cukup menyembunyikan uang sekarang, kemudian menunggu tax amnesty tiga tahun ke depan. Pesan tersebut tidak baik,” katanya selama wawancara di kantornya, Jakarta, pada Jumat, 19 September 2025.

Purbaya juga menambahkan, “Sudah dua kali tax amnesty, satu, dua, nanti tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan. Pesan yang terkirim adalah pajak bisa dikibuli, kemudian ditunggu waktu tax amnesty untuk pemutihan. Hal ini tidak boleh dipikirkan.”

Bukankah lebih baik, lanjutnya, pemerintah lebih fokus memperkuat kepatuhan pajak dan memperluas basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi yang sehat. Dengan demikian, pendapatan negara bisa meningkat tanpa perlu mengulangi kebijakan pengampunan.

“Posisi saya adalah optimalkan semua peraturan yang ada, minimalkan penggelapan pajak. Sudah cukup, kita kembangkan ekonomi agar dengan rasio pajak yang tetap, pendapatan pajak bisa tumbuh. Fokuskan pada hal itu terlebih dahulu,” ujar Purbaya.

Catatan, DPR RI sudah menyetujui RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025.

Meskipun pendekatan tax amnesty mungkin memberikan penyelesaian sementara, risikonya lebih besar bagi integritas sistem pajak long-term. Lebih baik pemerintah mengutarakan komitmennya untuk memperbaiki ketertiban pajak melalui pengawasan yang lebih ketat dan insentif untuk kepatuhan. Dengan demikian, masyarakat akan lebih percaya dan ikut serta dalam membangun sistem pajak yang adil dan efektif.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan