Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap mantan bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi. Dia akan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji. “KPK akan melaksanakan pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait kasus dugaan tata tertib dalam penyelenggaraan haji untuk periode 2023-2024,” ujar Budi Prasetyo, juru bicara KPK, dalam keterangan kepada media, Kamis (19/9/2025). Tauhid Hamdi, yang saat ini menjabat sebagai bendahara Amphuri, menjadi pusat perhatian dalam investigasi ini.
Budi belum membagikan rincian detail mengenai materi pemeriksaan yang akan ditanyakan oleh penyidik. Prosesi penyelidikan ini akan berlangsung di gedung utama KPK yang berwarna merah dan putih di Kuningan, Jakarta Selatan. “Pemeriksaan akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2024 telah mencapai tahap penyidikan, meskipun KPK masih belum menetapkan tersangka apa pun. Dalam rangka penyelidikan, KPK telah memanggil beberapa pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Permasalahan bermula ketika Indonesia menerima tambahan kuota haji sebesar 20 ribu. Kuota tambahan tersebut dibagi menjadi dua, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen lagi untuk haji khusus.
Menurut undang-undang, kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. KPK mencurigai bahwa asosiasi perjalanan haji yang mendengar informasi tentang kuota tambahan tersebut lebih cepat menghubungi Kemenag untuk mendiskusikan pembagian kuota haji. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari satu triliun rupiah. Kerugian ini timbul karena perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
Selain itu, KPK juga menduga ada perantara yang bertugas untuk menyimpan uang hasil korupsi tersebut. Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Selain itu, KPK telah mengungkap adanya pegawai Kemenag yang menawarkan kuota haji khusus kepada pihak travel dengan syarat membayar “uang percepatan” agar jamaah bisa berangkat pada tahun yang sama.
Korupsi dalam penyelenggaraan haji bukanlah kasus baru di Indonesia. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pembagian kuota haji agar tidak ada pihak yang memanfaatkan sistem untuk kepentingan pribadi. Kasus ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pemerintahan dan pengelolaan sumber daya negara.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.