Purbaya Bertanya Soal Pajak yang Tiba-tiba Ditelpon

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan mendadak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memantau kinerja pelayanan publik. Dalam kesempatan tersebut, ia melakukan panggilan ke nomor layanan contact center Kring Pajak 1500200 untuk mengevaluasi kesiapan sistem tersebut. ” Menkeu Purbaya tiba-tiba memeriksa kinerja bawahannya dengan menjalankan panggilan ke Kring Pajak melalui nomor 1500200. Bagaimana tanggapan yang diterima petugasnya?” demikian tertera dalam keterangan video TikTok yang diunggah oleh akun resmi Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (19/9/2025).

Dalam rekaman video tersebut, terlihat Purbaya melakukan panggilan seperti warga umum dan menyampaikan beberapa pertanyaan terkait sistem perpajakan di Indonesia. Video tersebut juga mencatat kehadiran Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, yang duduk di sebelah Purbaya.

Tidak disebutkan secara rinci apa saja pertanyaan yang diajukan Purbaya pada awal percakapan. Namun, pada bagian awal video, petugas Kring Pajak memberikan informasi bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa diurus melalui platform Coretax. Menanggapi hal tersebut, Purbaya menyatakan belum mengetahui sistem Coretax dan meminta penjelasan lebih lanjut dari petugas.

“Coretax? Saya belum tahu tentang Coretax. Kalau belum boleh ceritakan padaku, berapa lama proses pendaftaran untuk Coretax lagi?” ujar Purbaya.

Belum dipastikan isi perbincangan selengkapnya antara Purbaya dan petugas Kring Pajak. Sama sekali tidak diketahui pula alasan tertentu mengapa Menteri Keuangan baru pengganti Sri Mulyani melakukan panggilan mendadak ini. Video tersebut berakhir secara tiba-tiba setelah Purbaya meminta lebih banyak informasi tentang Coretax.

Coretax adalah sistem administrasi layanan dari Direktorat Jenderal Pajak yang dirancang untuk mempermudah proses bagi Wajib Pajak. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Menurut situs resmi DJP, pembaruan PSIAP melibatkan perancangan ulang proses bisnis administrasi perpajakan dengan menggunakan sistem informasi berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) dan peningkatan basis data perpajakan. Tujuannya adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Untuk mengakses sistem Coretax, Wajib Pajak (WP) dapat mengunjungi situs resminya di coretaxdjp.pajak.go.id.

Inovasi dalam sistem administrasi perpajakan seperti Coretax tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memberikan kemudahan bagi warga dalam memenuhi kewajiban pajak. Dengan integrasi yang lebih baik, diharapkan proses perpajakan bisa lebih transparan dan terstruktur, mengurangi kesulitan yang sering dialami warga dalam mengurus dokumen pajak. Pembaruan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan layanan publik melalui teknologi.

Untuk semua wajib pajak, idealnya memanfaatkan sistem Coretax bukan hanya sebagai keharusan, tetapi sebagai langkah menuju kepatuhan pajak yang lebih cerdas dan terorganisir. Dengan sistem yang lebih modern, kita dapat berkontribusi lebih efektif bagi pembangunan negara, sambil menyederhanakan tugas administratif yang sering menjadi beban.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan