OJK Memerintahkan Bank untuk Penilaian Biaya Administrasi dan Provisi Setiap Triwulan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

OJK mengharapkan bank dan lembaga keuangan lainnya untuk meninjau secara berkala biaya yang dikenakan kepada pelanggan dalam proses pengajuan kredit. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan transparansi dan kewajaran biaya.

Inisiatif tersebut merupakan tanggapan terhadap Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM. Aturan baru ini berlaku untuk berbagai jenis lembaga keuangan, mulai dari bank umum, BPR, hingga LKNB, baik konvensional maupun syariah.

“There are various potential costs such as administrative fees, commissions, and insurance guarantees. We require these institutions to evaluate these costs imposed on customers, which must be reviewed at least once every three months,” explained Indah Iramadhini, Head of the Banking Regulation and Development Department at OJK, during a media briefing in Jakarta on Friday (9/19/2025).

Evaluasi yang dimaksud mencakup segala jenis biaya, termasuk suku bunga, biaya administrasi, provisi, asuransi, biaya notaris, dan tarif lainnya yang dikenakan kepada nasabah. Hal ini bertujuan untuk memastikan akses kredit UMKM yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau tanpa mengurangi prinsip keprinsipan keuangan yang sehat.

“Every three months, they must assess whether these costs are reasonable, whether the interest rates offered to UMKM are still fair, and have procedures for evaluating the fairness of UMKM financing costs, cost calculation methods, and the impact of any cost changes,” Indah added.

Selain itu, OJK juga mendorong lembaga keuangan untuk meningkatkan kompetensi internal melalui pelatihan dan workshop yang diselaraskan dengan sektor ekonomi yang menjadi target pembiayaan UMKM. “This includes improving employees’ understanding of the UMKM sector and their ability to provide financial education to UMKM actors, many of whom come from informal sectors,” Indah explained.

Tidak hanya itu, OJK juga mengingatkan bahwa edukasi keuangan kepada UMKM sangat penting, karena sebagian besar pelaku UMKM berasal dari sektor informal yang seringkali kurang memiliki pengetahuan keuangan yang memadai.

Pembiayaan UMKM merupakan salah satu kunci pertumbuhan ekonomi, dan dengan aturan baru ini, diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan yang lebih luas. OJK berkomitmen untuk terus memantau dan mendukung lembaga keuangan dalam memberikan layanan yang lebih baik bagi pelaku bisnis kecil dan menengah.

Lembaga-keuangan dikemas dengan baik untuk memberikan penerimaan kepada para pelaku UMKM, tetapi hal tersebut membutuhkan monitorasi yang ketat agar tidak hanya menjadi beban finansial tambahan bagi mereka. Dengan adanya evaluasi berkala, diharapkan biaya yang dikenakan tetap sejalan dengan kondisi ekonomi dan ketersediaan dana. Pelatihan dan edukasi keuangan juga menjadi salah satu strategi untuk memperkuat kemampuan pelaku UMKM dalam mengelola keuangan perusahaan mereka.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan akses keuangan bagi para pelaku UMKM akan semakin terjangkau, sehingga dapat mendukung pertumbuhan bisnis mereka secara berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan