Ketua Eks Dirjen Prasetyo Mendapat Hukuman 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Rel Kereta Api Sumatra Utara-Aceh

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membenarkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa selama periode 2017-2023, Prasetyo tetap divonis hukuman penjara selama 7,5 tahun.

Sidang banding yang didaftarkan dengan nomor 56/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI digelar secara terbuka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Kamis tanggal 4 September. Dalam sidang ini, hakim ketua Sugeng Riyono, didampingi oleh hakim anggota Edi Hasmi dan Fauzan, membacakan putusan yang menguatkan keputusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan, “Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 21 Juli 2025 yang dimintakan banding, dipertahankan.”

Sebelumnya, Prasetyo Boeditjahjono telah diputuskan bersalah dalam kasus korupsi proyek kereta api tersebut. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa tindakan Prasetyo telah menyebabkan kerugian finansial negara sebesar Rp 562.518.381.077 (atau Rp 562,5 miliar).

Ketua majelis hakim, Syofia Marlianti Tambunan, menyatakan dengan jelas, “Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.”

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Prasetyo meliputi penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsidi pidana kurungan selama 4 bulan jika denda tidak dibayarkan. Selain itu, ia diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar. Hakim juga memperkenankan pengecualian aset Prasetyo untuk memenuhi uang pengganti tersebut. Jika asetnya tidak mencukupi, hukuman tambahan kurungan selama 2 tahun dan 8 bulan akan diberlakukan.

Dalam kasus korupsi ini, penegakan hukum terus berlaku sebagai pelindung kepentingan negara. Setiap pelanggaran serupa harus dihadapi dengan tanggung jawab yang sesungguhnya, baik dari pihak berwenang maupun pihak yang melanggar hukum. Kerusakan finansial yang ditimbulkan harus diselesaikan dengan cepat dan tegas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keadilan dapat tetap terjaga.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan