OJK Memperpendek Aturan Co-Payment Asuransi hingga 5%

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

OJK rencanakan mengurangi pembagian risiko co-payment pelayanan kesehatan dari 10% menjadi 5% mulai tahun depan. Perubahan ini akan tercantum dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) baru, yang akan mengganti ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 tahun 2025.

Versi saat ini mengatur co-payment pada 10% dari total klaim, dengan batas Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3.000.000 untuk rawat inap. Dalam RPOJK terbaru, presentase ini diturunkan menjadi 5%. Co-payment sendiri merupakan sistem di mana pemegang polis membagi beban biaya dengan perusahaan asuransi saat mengajukan klaim. Misalnya, saat berobat, pembayaran sebagian ditanggung sendiri, sisa dibiayai oleh asuransi.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, menyatakan bahwa RPOJK juga memuat kewajiban perusahaan asuransi untuk menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. “Untuk re-sharing, diperbolehkan dengan persyaratan 5% dari total klaim, dengan batas tertentu untuk rawat inap dan jalan sesuai kesepakatan. Kami membuka opsi ini, namun perusahaan wajib menyiapkan produk tanpa co-sharing,” katanya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI.

Namun, skema co-payment tidak berlaku untuk kasus tertentu seperti kecelakaan atau penyakit kritis yang tercantum dalam polis. Asuransi juga harus memberikan perbandingan harga premi antara produk dengan dan tanpa co-payment. Selain itu, perusahaan diharapkan melakukan review terhadap praktik utilisasi yang dilakukan oleh dokter dan tim asuransi kesehatan.

Menurut laporan terbaru, implementasi co-payment yang lebih rendah diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas asuransi kesehatan bagi masyarakat. Studi menunjukkan bahwa penurunan pembagian risiko seringkali mengurangi beban keuangan konsumen, meskipun perlu diperhatikan dampaknya terhadap keberlanjutan finansial perusahaan asuransi. Sebuah infografis dari OJK menunjukkan bahwa 60% konsumen lebih memilih produk tanpa co-payment jika harga premi tetap sebanding.

Asuransi kesehatan merupakan salah satu layanan yang sangat dibutuhkan saat ini, terutama dengan kenaikan biaya medis yang terus terjadi. Perubahan ini tidak hanya mempengaruhi konsumen, tetapi juga mendorong perusahaan asuransi untuk lebih inovatif dalam menyajikan produk yang lebih layak.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan