Walkot Prabumulih Takut Konsekuensi Setelah Memecat Kepala Sekolah yang Tegur Anaknya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tindakan Wali Kota (Walkot) Prabumulih, Arlan, untuk memecat Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, akibat kegigihan kepala sekolah itu menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah, memicu dampak yang besar. Alasan pemberhentian Roni awalnya disebabkan karena ia memberitahu siswa, yang ternyata adalah putri Arlan, untuk tidak masuk mobil saat hujan. Siswa tersebut kemudian mengeluh kepada orang tuanya, dan tak lama kemudian kepala sekolah diganti jabatan. Selain itu, satu petugas keamanan sekolah juga diubah tugasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih, A Darmadi, mengonfirmasi bahwa perubahan kepemimpinan sekolah itu berdasar permintaan langsung dari Walkot. Namun, Arlan membantah tuduhan bahwa ia memecat Roni. Ia menjelaskan bahwa ia hanya meminta kepala sekolah itu ditegur, bukan dicopot. Arlan mengaku hanya memberi peringatan lisan melalui kepala dinas pendidikan terhadap Roni dan satu satpam, agar tidak terjadi lagi insiden serupa.

Arlan juga menjelaskan bahwa anaknya tidak sendiri mengemudi mobil, melainkan diantar oleh sopir pribadi. Ia mengaku tidak pernah meminta Roni dicopot, tetapi hanya menegurnya. Namun, seiring perkembangan situasi, Roni akhirnya diganti jabatan. Dalam sebuah konferensi pers di Kantor Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Arlan mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. Dia mengakui kesalahannya dan berjanji untuk belajar dari pengalaman ini.

Roni Ardiansyah, yang telah dipindahkan dari jabatan Kepala SMPN 1 Prabumulih, menerima permohonan maaf dari Arlan. Ia mengatakan bahwa masalah tersebut sudah selesai dan berharap tidak terjadi lagi. Sekarang, Roni telah kembali menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Prabumulih sejak 17 September. Itjen Kemendagri menyatakan bahwa tindakan Arlan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena pemindahan kepala sekolah harus dilakukan melalui sistem resmi. Oleh karena itu, Itjen Kemendagri merekomendasikan agar Arlan menerima sanksi berupa teguran tertulis dari Mendagri Tito Karnavian.

Sanksi tertulis ini mereka berikan karena ini adalah kesalahan pertama Arlan, dan sanksi administratif biasanya berlaku bertingkat. Jika dikembalikan lagi, Arlan bisa menerima teguran tertulis yang lebih berat. Kini, kedua pihak telah berdamai, dan Roni kembali menjabat sebagai kepala sekolah.

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya mematuhi prosedur dan etika dalam menjabat. Tindakan yang spontan, meskipun didasarkan pada niat baik, bisa mengakibatkan dampak yang tidak diinginkan. Meskipun Arlan sudah menyesal dan meminta maaf, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya ketaatan terhadap peraturan, terutama dalam dunia pendidikan yang membutuhkan ketertiban dan kepemimpinan yang jelas.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan