Taspen Tanggap Panggilan KPK Terhadap Direktur Utama, Janji Kerjasama Penuh

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

PT Taspen telah menanggapi pelbagai pertanyaan setelah Direktur Utama (Dirut) Rony Hanityo Aprianto (RHA) terlibat sebagai saksi dalam penyelidikan KPK terkait kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM). Perusahaan menyatakan siap bekerjasama dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam sebuah keterangan resmi, Henra, Corporate Secretary PT Taspen, menyampaikan bahwa pada 15 September 2025, Rony Hanityo Aprianto dan Direktur Keuangan PT Taspen, Elmamber Sinaga, telah berkoordinasi dengan KPK. Pertemuan tersebut dilakukan untuk memberikan informasi yang diperlukan, sebagai tulang punggung dari komitmen perusahaan terhadap transparansi dan akuntabilitas. “Taspen selalu berusaha untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk KPK, dalam mendukung penegakan hukum yang jelas dan akurat,” ujar Henra kepada wartawan pada Kamis (18/9/2025).

Perusahaan juga membuktikan komitmen untuk membangun budaya korporasi yang baik dan bertanggung jawab. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. “Visinya adalah untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan layanan terbaik bagi peserta dan meningkatkan kinerja perusahaan,” jelas Henra.

KPK telah memanggil Rony Hanityo Aprianto sebagai saksi dalam kasus investasi yang diduga fiktif dengan PT IIM. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dugaan kegiatan investasi PT Taspen yang terkait dengan tersangka korporasi. “Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang terkait dengan kasus investasi PT Taspen,” ujarnya pada Rabu (17/9). Selain RHA, Direktur Keuangan PT Taspen, Elmamber Petamu Sinaga (EPS), juga ikut dipanggil. Pemeriksaan berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

PT IIM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sebagai pengembangan dari penyidikan korupsi terkait penyimpangan investasi di PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM. Dual tersangka lain dalam kasus yang sama adalah Antonius NS Kosasih (ANSK), Dirut PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), mantan Direktur Utama PT IIM. Kedua individu tersebut saat ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain kesesuaian dengan aturan hukum, kasus ini juga mengungkapkan pentingnya pengawasan di sektor keuangan negara. Investasi yang dilakukan oleh BUMN sebaiknya selalu transparan dan akurat untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Melalui tindakan ini, KPK menunjukkan ketegasan dalam menangani dugaan penyalahgunaan dana negara.

Kasus seperti ini juga mengingatkan para pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan dan berkomitmen pada praktek bisnis yang bertanggung jawab. Terutama bagi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun, kepercayaan peserta adalah aset paling berharga. Dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, perusahaan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan