KPK Tangkap 5 Tersangka Kasus Pinjaman Uang Palsu, Termasuk Direktur Utama Bank Jepara Artha

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) selama periode 2022 hingga 2024. Di antaranya terdapat Direktur Utama bank tersebut, Jhendik Handoko.

Menurut laporan Thecuy.com, pada Kamis (18/9/2025), lima tersangka telah selesai diinterogasi di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 21.13 WIB. Mereka kini mengenakan seragam tahanan oranye dengan tangan terborgol. Asep Guntur Rahayu, Pejabat Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, menekankan bahwa penahanan ini berlaku selama 20 hari pertama, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK.

Para tersangka lainnya meliputi Iwan Nursusetyo (IN), Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha; Ahmad Nasir (AN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan; Ariyanto Sulistiyono (AS), Kepala Bagian Kredit; dan Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA), Direktur PT BMG. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 254 miliar.

Asep Guntur menjelaskan bahwa BPK-RI sedang melakukan perhitungan kerugian negara. Awalnya, BPR Jepara Artha beroperasi dengan baik, namun sejak 2021 di bawah kepemimpinan Jhendik Handoko, bank ini melakukan ekspansi kredit usaha yang akhirnya gagal. Untuk menutupi kerugian, Jhendik berkolusi dengan Mohammad Ibrahim untuk mencairkan kredit fiktif yang didukung dengan data dan agunan palsu.

Dana tersebut kemudian dibagi-bagi kepada tersangka lain, dengan rincian: Jhendik menerima Rp2,6 miliar, Iwan Rp793 juta, Ahmad Rp637 juta, Ariyanto Rp282 juta, dan uang umroh senilai Rp300 juta untuk Jhendik, Iwan, dan Ahmad.

Para tersangka dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, KPK telah mengungkap ada lima tersangka dalam kasus ini, namun belum menyiapkan identitas mereka. Tessa Mahardhika, jurubicara KPK, menyatakan bahwa penyidikan dimulai pada 24 September 2024. Selain penahanan, juga dilakukan pencegahan perjalanan luar negeri bagi lima individu tersebut, termasuk JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Kasus korupsi ini mengungkap praktik pencairan kredit dengan data palsu, menimbulkan kerugian besar bagi negara. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam sektor keuangan agar transparansi dan akuntabilitas dapat dijaga. Pelaku korupsi harus diadili dengan tegas untuk mendorong perbaikan sistem keuangan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan