DPR Akan Memanggil OJK dan BEI untuk Diskusi Soal Persentase Free Float Saham

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

DPR mempertimbangkan untuk menyelenggarakan diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) terkait batas saham yang dapat diperdagangkan, dikenal sebagai free float, dalam rangka penawaran umum perdana (IPO).

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa saat ini batas free float ditetapkan pada 7,5%. Dari total 954 perusahaan yang terdaftar, 907 memenuhi syarat ini, sementara 47 lainnya tidak mencapai tingkat free float yang diharapkan.

Dia juga menjelaskan bahwa jika persyaratan free float naik menjadi 10%, hanya 764 perusahaan yang akan memenuhi kriteria tersebut. Selain itu, Inarno mencatat bahwa dengan peningkatan free float menjadi 10%, nilai investasi yang harus diserap oleh pasar akan mencapai Rp 36,64 triliun.

Dalam rangka untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pasar, OJK berencana untuk mengubah kriteria free float IPO berdasarkan kapitalisasi pasar calon emiten, bukan nilai ekuitas. Jika kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun, minimal free float yang harus dipenuhi adalah 20%. Untuk kapitalisasi antara Rp 5 triliun dan Rp 50 triliun, free float minimal 15%, sedangkan untuk kapitalisasi di atas Rp 50 triliun, minimal free float hanya 10%.

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menekankan pentingnya memperluas floating share, tetapi juga memperkuat permintaan pasar agar IPO dapat sukses. OJK akan memaparkan rencananya pada rapat selanjutnya bersama DPR, BEI, dan AEI.

Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR, termasuk setuju dengan ini dan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam mendiskusikan peraturan free float IPO dan obligasi bersama para pihak terkait.

Menanggapi perubahan regulasi ini, beberapa pihak mengungkapkan kesimpulan bahwa OJK perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap emiten, pemangku kepentingan, dan kestabilan pasar. Dengan demikian, perbaikan peraturan free float IPO diharapkan dapat memperkuat sistem keuangan nasional dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.

Untuk memastikan suksesnya implementasi baru ini, semua pihak perlu bekerjasama erat dalam mengevaluasi dampak dan memastikan bahwa perubahan tersebut akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pasar modal Indonesia.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan