Analisis KPPU tentang Kebijakan Pembatasan Impor BBM

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPPU mengevaluasi kebijakan Kementerian ESDM yang mengatur impor bensin non-subsidi, yang ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 pada 17 Juli 2025. Kebijakan tersebut membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi hingga 10% volume penjualan tahun 2024.

Menurut Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, kebijakan ini memengaruhi operasional perusahaan swasta yang bergantung pada impor. Hal ini juga dapat mengurangi pilihan konsumen dan memperkuat posisi Pertamina di pasar. “Batasan pasokan bensin non-subsidi telah menurunkan pilihan konsumen dan mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat serta bisnis,” ujarnya pada 18 September 2025.

Namun, Deswin menambahkan bahwa konsumsi bensin non-subsidi terus meningkat, dan perlu kebijakan yang memastikan pasokan lancar serta persaingan yang sehat. “Tren positif ini harus dipertahankan agar manfaatnya dapat dirasakan secara teratur,” katanya.

Data menunjukkan bahwa pembatasan impor menyebabkan tambahan volume impor untuk perusahaan swasta sekitar 7.000-44.000 kiloliter, sedangkan Pertamina Patra Niaga mendapatkan tambahan 613.000 kiloliter. Saat ini, pangsa pasar Pertamina berada di sekitar 192,5%, sementara perusahaan swasta hanya 1-3%. “Pasar masih sangat terkonsentrasi, sehingga perlu upaya untuk menjaga keseimbangan persaingan agar konsumen mendapatkan manfaat,” jelas Deswin.

Kebijakan ini juga memuat arahan agar perusahaan swasta membeli BBM dari Pertamina ketika stok habis atau impor dilakukan melalui satu pintu. Hal ini dapat menimbulkan tantangan seperti pembatasan pasar, perbedaan harga, dan dominasi tertentu. “Kebijakan ini juga berpotensi mengurangi efisiensi penggunaan infrastruktur swasta dan menimbulkan tantangan bagi investasi baru di sektor migas hilir. Penting untuk menyesuaikan kebijakan agar stabilitas energi, efisiensi pasar, dan iklim investasi tetap terwujud,” tutup dia.

Penting bagi pemerintah untuk mengimbangi tujuan kebijakan energi dengan kebutuhan pasar dan investasi, agar ekosistem migas tetap sehat dan berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan