Inovasi Pendanaan Bencana PFB Dikenalkan oleh BPDLH sebagai Solusi Dunia Pertama

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

BPDLH, lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, telah meluncurkan Pooling Fund Bencana (PFB), sebuah sistem pendanaan bencana yang revolusioner di tingkat global. Keberadaan PFB dirancang untuk mengatasi keterbatasan pendanaan tradisional yang bergantung pada APBN dan APBD, dengan menawarkan solusi integratif dalam pengelolaan dana bencana.

Menurut Joko Tri Haryanto, Direktur Utama BPDLH, PFB merupakan jawaban strategis untuk memperkuat sistem keuangan penanggulangan bencana di Indonesia. Ini dilakukan melalui pendekatan yang menyatukan penghimpunan, pengembangan, dan penyaluran dana dalam satu ekosistem. Program ini juga menyertakan asuransi bencana dan perlindungan aset negara, yang menjadi fitur uniknya.

“Pendanaan ini belum dikembangkan oleh negara lain. Indonesia berani取步骤, menggabungkan semua elemen dalam satu kerangka kerja yang komprehensif,” terangnya pada Kamis, 18 September 2025.

Selain dukungan untuk kegiatan penanggulangan bencana di berbagai tahap, PFB juga menawarkan perlindungan finansial melalui transfer risiko, termasuk Asuransi Barang Milik Negara (ABMN). Program ini tidak menggantikan tata cara pendanaan yang sudah ada, namun berfungsi sebagai tambahan yang lebih fleksibel, seperti dana siap pakai dan hibah rekonstruksi.

BPDLH juga bekerjasama dengan pemerintah daerah melalui skema asuransi kebencanaan yang melibatkan sektor swasta. Ini tidak hanya memperkuat PFB, tetapi juga membuka ruang bagi perusahaan untuk berpartisipasi melalui CSR. Joko menekankan bahwa pendekatan ini membuat CSR lebih efektif, karena langsung ditujukan pada perbaikan ketahanan nasional terhadap bencana dan perubahan iklim.

Inovasi PFB dibahas dalam Asia Disaster Management and Civil Protection Conference (ADEXCO) 2025, yang diselenggarakan di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, pada 10-13 September 2025. Program ini didukung oleh berbagai peraturan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021, Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 dan 43 Tahun 2025. Pada 2025, dana PFB akan digunakan untuk kegiatan pra-bencana, seperti meningkatkan kesiapsiagaan kesehatan, perlindungan sosial, dan persiapan administrasi bencana di tingkat daerah.


Perkembangan teknologi dan kerangka kerja baru dalam manajemen bencana memberikan pelajaran berharga bagi negara lain. Studi kasus seperti program asuransi kebencanaan di Jepang dan sistem pendanaan khusus bencana di Singapura menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dapat meningkatkan efisiensi dan keefektifan penanggulangan bencana. Ini menguatkan argumen bahwa pendekatan holistik seperti PFB tidak hanya berfokus pada penanggulangan, tetapi juga pada pengurangan risiko dan pembangunan daya tahan masyarakat.

Sementara itu, data terbaru dari Lembaga Peneilitian Ekonomi dan Sosial (LPEM) UI menunjukkan bahwa investasi awal dalam pengurangan risiko bencana dapat mengurangi kerugian ekonomi long term hingga 40%. Hal ini menguatkan pentingnya peran PFB dalam menghadapi tantangan perubahan iklim yang semakin parah.

Di era perubahan iklim yang semakin cepat, kesiapsiagaan bencana bukan hanya tentang reagisi, tetapi juga tentang inovasi dan kolaborasi. Indonesia telah menunjukkan langkah berani dengan PFB, membuka jalan bagi negara lain untuk mengikuti jejaknya. Mari kita ambil pelajaran dari kesuksesan ini dan terus berinovasi demi masa depan yang lebih aman.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan