KPPU: Pembatasan Impor BBM Ganggu Pasokan dan Membesarkan Dominasi Pasar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memperhatikan upaya Pemerintah dalam mengatur impor, termasuk impor Bahan Bakar Minyak (BBM). Inisiatif ini dianggap memberi dampak positif terhadap peningkatan ketahanan energi serta perbaikan defisit transaksi migas di negara.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya membantu mengurangi defisit migas, tetapi juga mendorong pemanfaatan sumber daya lokal dengan lebih optimal. Dalam rangka mendukung hal tersebut, KPPU melakukan analisis dan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BPH Migas, serta para pelaku usaha BBM non-subsidi. Tujuan utama adalah untuk memastikan distribusi dan ketersediaan BBM non-subsidi di pasar dapat berjalan dengan lancar.

“KPPU telah mengevaluasi kebijakan Kementerian ESDM yang membatasi peningkatan impor bensin non-subsidi hingga 10% dari volume penjualan tahun 2024, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025,” kata Deswin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025). Analisis KPPU menunjukkan bahwa kebijakan ini telah memengaruhi operasional Badan Usaha (BU) swasta yang bergantung penuh pada impor, mengurangi pilihan konsumen, dan memperkuat posisi dominan Pertamina di pasar.

Keterbatasan pasokan BBM non-subsidi juga memengaruhi ketersediaan pilihan konsumen dan aktivitas ekonomi masyarakat serta pelaku usaha. Meskipun demikian, tren konsumsi BBM non-subsidi menunjukkan perkembangan positif yang perlu dijaga. Oleh karena itu, Deswin menegaskan pentingnya kebijakan publik yang memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan pasokan, serta iklim persaingan usaha yang sehat.

Data menunjukkan bahwa pembatasan impor menambah volume impor BU swasta sekitar 7.000-44.000 kiloliter, sementara PT Pertamina Patra Niaga mendapatkan tambahan sebesar 613.000 kiloliter. Di segmen BBM non-subsidi, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga mencapai 92,5%, sedangkan BU swasta hanya 1-3%. Kondisi ini mengungkapkan strukturnya yang sangat terkonsentrasi, sehingga upaya menjaga keseimbangan persaingan menjadi penting agar konsumen tetap mendapatkan manfaat dari berbagai pelaku usaha.

Dari perspektif persaingan usaha, kebijakan ini diakui menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), berdasarkan Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2023. Analisis DPKPU mengungkap bahwa pembatasan impor sebesar 10% bersinggungan dengan DPKPU angka 5 huruf b, terkait pembatasan jumlah penjualan/pasokan, serta kebijakan impor BBM non-subsidi melalui satu pintu yang bersinggungan dengan DPKPU angka 6 huruf c, terkait penunjukan pemasok tertentu.

Deswin mengungkapkan risiko potensial, seperti pembatasan pasar, diskriminasi harga, dan dominasi pelaku tertentu. Kebijakan ini juga berdampak pada terbatasnya pemanfaatan infrastruktur BU swasta, yang dapat menimbulkan inefisiensi dan signal negatif bagi investasi baru. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan keseimbangan antara stabilitas energi, efisiensi pasar, dan keberlanjutan iklim investasi.

Memperhatikan dinamika saat ini, KPPU menyarankan evaluasi berkala terhadap kebijakan impor BBM non-subsidi untuk menciptakan iklim usaha yang seimbang bagi semua pelaku. Dengan demikian, target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan Presiden RI dapat tercapai melalui investasi dan peran aktif BU swasta selain BUMN. KPPU juga mendorong kebijakan yang selaras dengan indikator DPKPU, agar stabilitas energi dan neraca perdagangan migas dapat dicapai tanpa mengurangi prinsip persaingan usaha atau pilihan konsumen.

Kebijakan impor BBM non-subsidi yang tepat dapat mengurangi defisit migas, tetapi juga harus menjaga persaingan usaha yang sehat dan pilihan konsumen. Evaluasi berkala dan koordinasi dengan berbagai pihak akan membantu menciptakan iklim usaha yang berkelanjutan, sehingga sektor migas dapat berkembang dengan optimal.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan