Pria Divonis 18 Tahun Penjara Atas Penganiayaan dan Pembunuhan Istri Selingkuhannya di Jakarta Timur

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menaikkan putusan hukuman 18 tahun penjara bagi seorang pria bernama Edi Hendra Saputra. Keputusan ini diambil setelah Edi dinyatakan bersalah atas tindak kejahatan membunuh Robait Rizki, yang merupakan suami dari selingkuhannya, Ira Alfia Syanti.

Menurut catatan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (18/9/2025), kasus pembunuhan ini dimulai saat Edi, yang bekerja sebagai kernet bus, bertemu Ira di bus rute Jakarta-Prabumulih, Sumatera Selatan, pada bulan Oktober 2024. Keduanya kemudian bertukar nomor telepon dan memulai hubungan romantis.

Jaksa menjelaskan bahwa Edi baru mengetahui Ira sudah menikah dengan dua anak setelah mereka mulai berpacaran. “Dengan maksud ingin dekat setiap hari dengan Ira Alfia Syanti, terdakwa meminta agar saksi itu mencari pekerjaan di Jakarta,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Ira kemudian menawarkan Edi sebagai sopir di tempat kerja mereka di Jakarta Timur. Sejak akhir 2024, Edi mulai bekerja di Jakarta dan hubungan selingkuhannya dengan Ira terus berlanjut. Pada pertengahan Januari 2025, Robait, suami Ira, mengetahui istrinya berselingkuh. Ira mengatakan kepada Edi bahwa suaminya berniat menghabisi Edi.

Jaksa menyatakan, “Dengan tujuan untuk menjaga diri jika Edi dibunuh oleh Robait Rizki, terdakwa mempersiapkan sebuah pisau badik dengan gagang kayu berwarna cokelat untuk digunakan melawan Robait.”

Pada malam Jumat (31/1), Ira mengunjungi Edi di dapur rumah mebel tempat mereka bekerja. Saat itu, Edi mendengar percakapan telepon antara Ira dan ibunya, di mana Robait dituduh memukuli anak-anaknya serta membawa uang arisan senilai Rp 20 juta. Setelah itu, Robait keluar dari kendaraan dan menuju ke area mebel yang gelap.

Ira sempat berbicara dengan Robait selama 15 menit, sementara Edi mengawasi kejadian dari kejauhan. Setelah itu, Robait mendatangi Edi, membuang rokok, dan kemudian menyerang Edi. Edi membalas serangan tersebut hingga Robait tersungkur.

Lalu, Edi mengeluarkan pisau badik yang sudah dipersiapkan dan menusuk Robait beberapa kali di perut. Korban tak bisa bergerak lagi, dan Edi mencoba kabur bersama Ira. Rekan kerja Robait tiba dan melihat kejadian tersebut. Korban segera diantar ke rumah sakit, namun tidak selamat.

Akhirnya, Edi dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 20 tahun. “Pidana penjara waktu tertentu 18 tahun,” demikian putusan hakim.

Berkaitan dengan kasus ini, data terbaru menunjukkan bahwa kasus keseksualan dan perdebatan rumah tangga sering menjadi penyebab utama pembunuhan di Indonesia. Menurut Lembaga Pemantauan Kriminal (LPK), sekitar 30% kasus pembunuhan tahun ini terjadi akibat konflik dalam rumah tangga. Kasus seperti ini mengingatkan kita tentang pentingnya komunikasi dan manajemen emosi dalam hubungan.

Studi kasus serupa terjadi di Surabaya, di mana seorang pria dibunuh oleh kekasih istrinya setelah dirasuki kemarahan. Polisi mencatat bahwa kekerasan dalam rumah tangga sering dimulai dari kegagalan dalam mengelola emosi dan tidak adanya perantara yang efektif. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan dan konseling terkait pengelolaan hubungan.

Untuk mencegah kasus serupa, masyarakat perlu lebih memperhatikan tanda-tanda awal konflik dan tidak ragu untuk mencari bantuan profesional. Pengelolaan emosi dan komunikasi yang baik adalah kunci untuk menghindari tragedi yang tidak perlu. Jangan sampai keinginan untuk membalas dendam menghancurkan hidup kita sendiri dan orang lain.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan