Pengajuan pinjaman untuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih kini akan lebih mudah diakses. Salah satu perubahannya adalah tidak lagi membutuhkan persetujuan dari pemerintah daerah (kabupaten/kota) untuk mengajukan pinjaman ke Himbara.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025, pasal 7, Ketua pengurus Kopdeskel Merah Putih dapat langsung mengajukan usulan pinjaman ke bank dengan persetujuan dari bupati/walikota untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih atau kepala desa untuk Kopdes Merah Putih.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan untuk menyingkat proses pengajuan pinjaman. “Sebenernya perubahan yang dilakukan hanyalah sedikit, yaitu tidak lagi memerlukan persetujuan dari bupati, walikota, dan tidak semua proposal bisnis harus melalui musdesus (musyawarah desa khusus),” ujarnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Ferry juga mengungkapkan bahwa penyederhanaan ini bertujuan agar pencairan plafon pinjaman Kopdeskel Merah Putih ke Himbara dapat berjalan lebih lancar. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan revisi PMK untuk memudahkan proses pengajuan pinjaman. “Sekarang, Kemenkeu tengah menyempurnakan revisi Peraturan Menteri Keuangan yang baru. Kami berharap tidak ada lagi hambatan dalam proses pencairan pinjaman yang sudah disediakan pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Ferry juga menyatakan bahwa pengajuan proposal bisnis untuk pinjaman tidak lagi membutuhkan persetujuan dari bupati/walikota. Keputusan ini telah disepakati dalam rapat koordinasi dan evaluasi di Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang dihadiri berbagai kementerian dan lembaga terkait, dipimpin oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan. “Selanjutnya, tidak semua proposal bisnis perlu disetujui melalui musdesus,” ungkap Ferry saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (15/9/2025).
Ferry menambahkan bahwa musdesus hanya berperan dalam pembentukan Kopdeskel Merah Putih. Saat ini, Kopdeskel Merah Putih sudah terbentuk dengan pengawas dan pengurus yang jelas. “Jadi, setiap proposal yang diajukan oleh pengurus koperasi desa akan diberi persetujuan oleh pengawas yang juga mewakili kelurahan/desa. Dengan demikian, prosesnya bisa lebih ringkas dan sederhana,” aksesnya.
Penyederhanaan pengajuan pinjaman ini diharapkan dapat mempercepat akses modal bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, memungkinkan mereka untuk lebih cepat mengembangkan kegiatan usaha masing-masing. Dengan adanya revisi ini, diyakini akan meningkatkan daya saing dan produktivitas koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Semangat untuk terus berkembang dan berinovasi dalam menjalankan usaha yang berkelanjutan!
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
๐ Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
๐ Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.