Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengekspresikan kesalahan besar atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan revisi UU Nomor 34/2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut YLBHI, hakim-hakim MK tidak berhasil dalam menilai permasalahan dengan cukup teliti dan transparansi.
Muhammad Isnur, ketua YLBHI, menyebut bahwa MK gagal mengupayakan partisipasi publik yang seharusnya dalam proses penyusunan UU tersebut. Selain itu, Isnur juga mengemukakan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim MK, yang dipercayai sebagai tanda adanya diskusi sengit di antara para hakim mengenai gugatan tersebut.
YLBHI menyatakan bahwa mereka tidak ikut serta dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi UU TNI karena undangan datang hanya sehari sebelum pengesahan undang-undang tersebut. Hal ini membuat YLBHI menganggap proses tersebut sebagai manipulasi. Isnur juga menilai MK gagal menerapkan prinsip meaningful participation, atau partisipasi yang bermakna, dalam putusan terkait UU TNI.
Menurut Isnur, UU TNI yang baru memberikan legitimasi yang berlebihan kepada TNI untuk melakukan berbagai aksi di lapangan, termasuk pengawasan terhadap Kejaksaan, DPR, dan bahkan ancaman pidana terhadap individu seperti Ferry Irwandi. Hal ini dianggap bertentangan dengan semangat konstitusi, reformasi, dan demokrasi.
Pada sisi lain, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari YLBHI dan KontraS dengan alasan bahwa dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima sebagaimana permintaan mereka.
MK menegaskan bahwa proses pembahasan RUU TNI di Prolegnas tidak melanggar hukum. Mereka menyebutkan bahwa informasi terkait RUU TNI sudah tersedia secara terbuka melalui laman resmi DPR dan kanal YouTube DPR RI. Hakim Daniel Yusmic menyatakan bahwa dalil pemohon terkait perencanaan revisi UU TNI dalam Prolegnas tidak beralasan menurut hukum.
Hakim M Guntur Hamzah juga menyoroti bahwa informasi mengenai RUU TNI sudah diakses dengan mudah oleh masyarakat. MK menilai bahwa upaya pembentuk UU telah menyediakan akses informasi yang luas kepada masyarakat, sehingga menolak permohonan pemohon.
Dalam putusan ini, terdapat dissenting opinion dari empat hakim, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Mereka berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum dan seharusnya sebagian permohonan tersebut diabulkan.
Pemohon dalam perkara nomor 81/PUU-XXIII/2025 meliputi YLBHI, Imparsial, KontraS, Inayah WD Rahman, Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanty. Mereka meminta UU 3/2025 tidak memiliki ketentuan hukum yang mengikat. Namun, MK menolak permohonan terkait penggunaan kekuatan berlebihan dalam proses pembahasan RUU TNI.
Hakim Guntur Hamzah menjelaskan bahwa rapat terkait RUU TNI dilaksanakan secara terbuka, sehingga dalil pemohon mengenai penggunaan kekuatan berlebihan tidak terlihat. MK kembali menolak permohonan pemohon dengan alasan bahwa proses pembahasan RUU TNI tidak sengaja tidak transparan atau tidak akuntabel.
YLBHI merasa kecewa dengan keputusan MK yang menolak gugatan mereka. Namun, keberadaan dissenting opinion menunjukkan bahwa ada diskusi yang signifikan di dalam MK. UU TNI yang baru dianggap memberikan kekuasaan yang berlebihan kepada TNI, yang dapat berdampak negatif pada demokrasi dan reformasi. Masyarakat harus tetap waspada dan terlibat aktif dalam proses legislasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.