Penangkapan 6 Tersangka Penyalahgunaan Gas 3 Kilogram di Tabung Portabel oleh Polres Tanjung Priok

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polri berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi di Tanjung Priok, dengan enam pelaku tertangkap. Kejadian ini terjadi sepanjang Juli dan Agustus 2025, menjadi salah satu dari lima perkara penyalahgunaan BBM yang telah diselesaikan. AKBP Martuasah H Tobing, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, menekankan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mendukung program Asta Cita Presiden, Presisi Kapolri, dan Jaga Jakarta dalam mengatasi penyalahgunaan bahan bakar subsidi.

Pelaku, berusia antara 20-38 tahun, berhasil menangkap di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka menggunakan metode suntikan gas LPG 3 kg ke dalam tabung portabel, dengan bantuan alat regulator rakitan dan timbangan digital. Hasil pengoplosan ini kemudian dijual melalui media sosial, e-commerce, atau langsung kepada konsumen, dengan margin keuntungan Rp 38.000 hingga Rp 93.000 per tabung.

Proses pengoplosan dilakukan dengan cara menyuntik gas LPG bersubsidi ke dalam tabung portabel, yang kemudian dijual di bawah harga pasaran. Hal ini tidak hanya menyalahi aturan tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan konsumen. Barang bukti yang disita meliputi 11 tabung gas 3 kg, 557 kaleng portabel, serta peralatan pendukung seperti regulator dan timbangan digital.

Pelaku dihadapkan pada beberapa pasal hukum, termasuk UU Metrologi Legal, Perlindungan Konsumen, dan UU Minyak dan Gas Bumi. Jika divonnis, mereka berhadapan dengan hukuman penjara hingga enam tahun.

Siklus kerahasiaan dan ketergantungan energi menunjukkan bagaimana penyalahgunaan subsidi dapat merugikan pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan praktik semacam ini dapat diminimalisir. Keberhasilan penegakan hukum ini juga mengingatkan pentingnya kesadaran konsumen dalam membeli produk yang legal, serta peran teknologi dalam mendeteksi penipuan. Pelestarian sumber daya dan ketertiban pasar harus menjadi prioritas bersama, karena setiap tindak penyalahgunaan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merisikokan keselamatan umum.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan