KPK Tegakkan Ustaz Khalid Kembalikan Dana Penyidikan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK mengkritisi Ustaz Khalid karena mengungkapkan pengembalian dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurut Budi Prasetyo, jubir KPK, informasi tersebut masih bagian dari materi penyidikan yang belum bisa diungkapkan secara rinci. “Seharusnya detail tentang pengembalian uang itu belum dapat kami sampaikan dengan lengkap,” katanya saat di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (17/9/2025). Budi menjelaskan bahwa informasi tersebut pertama kali diungkapkan oleh Khalid sendiri di ruang publik. KPK akan memberikan pembaruan tentang penyidikan, termasuk identitas tersangka, pada waktu yang tepat. “Ketika kami melaporkan update penyidikan, termasuk pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka, KPK akan menyajikan semua detail perkara secara utuh,” ujarnya. Hal ini juga meliputi barang-barang atau aset yang telah disita dalam kasus ini.

Uang yang dikembalikan oleh Khalid dinyatakan sebagai hasil tindak pidana terkait korupsi kuota haji 2024. KPK menyatakan bahwa uang tersebut menjadi bukti penting dalam penyidikan. “Penyitaan barang bukti tersebut diduga terkait dengan tindak pidana dan dibutuhkan untuk pembuktian dalam penyidikan,” kata Budi sebelumnya, Selasa (16/9). Dia menjelaskan bahwa biro travel perjalanan haji berperan sebagai pengelola jual-beli kuota khusus. KPK juga menemukan bukti transaksi jual-beli kuota antara travel. “Proses ini terjadi karena adanya ekses dalam kebijakan 50-50 di Kementerian Agama terkait kuota tambahan,” jelas Budi. KPK terus menggalami informasi terkait praktik jual-beli kuota kepada jemaah.

KPK mengambil langkah tegas dalam menyelidiki korupsi kuota haji, menunjukkan komitmen dalam menangani kekacauan yang terjadi. Kesimpulan yang bisa diambil adalah bahwa transparansi dalam penyidikan penting, tetapi harus dilakukan dengan cara yang tepat agar tidak mengganggu proses hukum. Pendekatan ini mengingatkan kita bahwa integritas dalam pengelolaan publik harus selalu dijaga, terutama dalam urusan agama yang sensitif.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan