Trump Membantah Penggugatan Ganti Rugi Rp 246 Triliun Akibat Kerusakan Reputasi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, melancarkan gugatan hukum terhadap media besar, The New York Times, dengan alasan pencemaran nama baik. Ia menganggap media tersebut sebagai alat propagandi untuk Partai Demokrat. Menurut CNN, pada Rabu, 17 September 2025, Trump meminta ganti rugi sebesar US$ 15 miliar, setara dengan sekitar Rp 246,55 triliun. Jumlah ini jauh melebihi nilai pasar total perusahaan The New York Times. Trump menyatakan perhitungan tersebut juga untuk memulihkan integritas jurnalisme yang ia yakini telah terganggu akibat liputan The New York Times.

Ahli mengamati gugatan ini sebagai upaya baru Trump untuk menghambat media yang kritis dan membatasi kebebasan pers dengan tindakan hukum yang mengganggu. Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) AS menyebut gugatan ini mengancam media dengan proses hukum yang panjang dan mahal. Dokumen gugatan selembar 85 halaman tersebut dianggap berisi pujian yang berlebihan terhadap Trump serta referensi berulang kali terhadap gugatan hukum sebelumnya terhadap media lainnya. Pengacara yang biasa menangani kasus media menunjukkan keraguan terhadap kemungkinan Trump memenangkan gugatan ini. Untuk menang, tokoh publik seperti Trump harus membuktikan media tersebut sengaja menyebarkan berita bohong.

The New York Times menolak tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa gugatan ini tidak memiliki dasar hukum dan justru merupakan upaya untuk menghambat pelaporan yang independen. Mereka berkomitmen untuk terus mencari fakta tanpa takut. Trump sebelumnya telah mengumumkan gugatan ini melalui akun Truth Social pada Senin malam. Ia menuduh The New York Times menyebarkan pernyataan palsu tentang dirinya, keluarga, dan bisnisnya. Gugatan ini diajukan ke pengadilan federal di Tampa, Florida, yang Trump sebut sebagai “kehormatan besar.” Namun, tidak ada detail spesifik berita atau laporan yang dinilai salah olehnya. CNN telah memeriksa salinan gugatan, tetapi belum dapat mengonfirmasi penerimaan oleh pengadilan. Trump juga mengaitkan tuduhannya dengan dukungan The New York Times terhadap Kamala Harris dalam pemilu 2024.

Gugatan yang diajukan Trump terhadap The New York Times tidak hanya tentang klaim finansial, tetapi juga tentang upayanya untuk mempengaruhi media. Hal ini menjadi tren baru dalam strategi hukum yang sering dilakukannya untuk memaksakan pandangan politiknya. Sebagai respons, The New York Times tetap tekun dalam menjaga integritas jurnalistiknya. Studi kasus serupa menunjukkan bahwa gugatan semacam ini seringkali tidak berhasil, karena membutuhkan bukti nyata niat jahat. Namun, dampaknya terhadap kebebasan pers tetap menjadi perdebatan yang signifikan. Analisis terbaru menunjukkan bahwa upaya seperti ini sering digunakan untuk menakut-nakuti media, meskipun secara hukum sulit untuk berhasil. landenya, media harus tetap berani mencari fakta tanpa terpengaruh tekanan hukum.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan