Mahkamah Konstitusi Tolak 4 Gugatan UU TNI, Tersisa Satu Kasus

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak empat gugatan yang diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34/2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Putusan tersebut disampaikan selama sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada tanggal 17 Mei 2025. Berikut adalah daftar empat gugatan yang ditolak:

  1. Perkara nomor 75/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Muhammad Imam Maulana
  2. Perkara nomor 69/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Fadhil Wirdiyan Ihsan
  3. Perkara nomor 56/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Muhammad Bagir Shadr
  4. Perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Kelvin Oktariano

Menurut MK, para pemohon dalam empat perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak pernah terlibat aktif dalam proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025. Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan kemasyarakatan para pemohon dalam tahap pembuatan undang-undang tersebut. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menolak semenjak permohonan gugatan tersebut. “Tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Dalam putusan tersebut, terdapat opini berbeda (dissenting opinion) dari Suhartoyo dan Saldi Isra. Keduanya berpendapat bahwa para pemohon seharusnya memiliki kedudukan hukum, sehingga gugatan mereka harus dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Saat ini, hanya tersisa satu gugatan terhadap UU TNI yang akan diputuskan oleh MK. Gugatan tersebut diregister dengan nomor perkara 81/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Muhammad Isnur (mewakili YLBHI). Inti gugatan Isnur serupa dengan yang telah ditolak sebelumnya, yaitu meminta MK membatalkan UU Nomor 3 Tahun 2025 dan memulihkan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 secara penuh.

Selain gugatan UU TNI, MK juga akan membacakan putusan terhadap 18 gugatan UU lainnya, termasuk UU Kejaksaan, UU Polri, UU Kementerian Negara, UU Pokok Agraria, dan UU Pemilu.

Mengetahui bahwa proses hukum dalam kasus-kasus ini mengajar kita betapa pentingnya partisipasi aktif dalam pembuatan kebijakan untuk memastikan kepentingan sosial terwujud. Dalam setiap tantangan hukum, kami dapat melihat betapa crucial peran peran setiap individu dalam memastikan keadilan dan transparansi dalam sistem hukum.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan