Bareskrim Polri mengajukan beberapa rekomendasi terkait dengan RUU LPSK. Dalam rapat dengar pendapat tentang RUU Perlindungan Saksi dan Korban dengan Komisi XIII DPR RI, Wadirtipidum Bareskrim Kombes Burkan Rudy Satria menegaskan kebutuhan adanya perwakilan Polri di LPSK untuk melindungi saksi dengan lebih efektif.
Kombes Burkan menambahkan bahwa koordinasi resmi antara Polri dan LPSK diperlukan agar perlindungan terhadap korban dan saksi dapat berjalan lancar. “Kita butuh mekanisme koordinasi yang formal serta adanya perwira hubung Polri yang tetap di LPSK. Sampai saat ini, kami tidak memiliki perwakilan yang jelas di LPSK, sehingga kerjasama kami cenderung terbatas,” kata Burkan.
Dia juga mengungkapkan bahwa kehadiran perwakilan Polri di LPSK sangat penting, karena saksi sering memerlukan perlindungan segera. “Karena tanpa adanya pihak yang bertanggung jawab, proses perlindungan bisa menjadi rumit,” tambahnya.
Selain itu, Kombes Burkan mengungkapkan bahwa saat ini tidak semua wilayah memiliki perwakilan LPSK, dan Polri belum memiliki personel khusus yang bertugas untuk berkoordinasi dengan LPSK. “Hal ini membuat kerjasama kita sangat bergantung pada inisiatif penyidik individu,” jelasnya.
Bareskrim juga mengusulkan adanya aturan mengenai pertukaran data dan informasi antarlembaga dengan standar kerahasiaan yang tinggi. “Penting untuk menjaga kerahasiaan data, karena jika informasi tersebut terbuka, ada kemungkinan kepentingan tertentu akan upayakan untuk memanipulasi kasus yang sedang disidik,” kata Burkan.
Selain itu, perlindungan tersebut harus mencakup tidak hanya kasus korupsi, narkotika, atau TPPU, tetapi juga tindak pidana umum lainnya. “Saksi dalam kasus umum juga sering muncul ancaman, bahkan sampai meninggal dunia. Oleh karena itu, perlindungan harus disediakan, terutama jika pelaku atau pihak berkuasa terlibat,” paparnya.
Kombes Burkan juga menegaskan bahwa usulan mereka juga memasukkan pelindung saksi (whistle blower) dan pelapor keadilan (justice collaborator) sebagai subjek perlindungan.
Bareskrim Polri telah menunjukkan keinginan yang kuat untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban. Dengan adanya mekanisme koordinasi yang lebih formal, pertukaran data yang terstruktur, serta perlindungan yang lebih luas, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi saksi dan korban. Hal ini tidak hanya penting untuk mencegah manipulasi dalam proses hukum, tetapi juga untuk memastikan keadilan berjalan dengan adil. Dalam dunia yang sering kali penuh dengan ancaman dan ketidakpastian, perlindungan yang kuat menjadi kunci agar saksi dan korban berani menunjukkan kebenaran tanpa takut pada konsekuensi yang tidak diinginkan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.