Kronologi Tragedi Mahasiswi Ciracas: Dibunuh Pacar ABG Akibat Cemburu Buta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang mahasiswi bernama IM, berusia 23 tahun, ditemukan tewas di kos miliknya di Ciracas, Jakarta Timur. Tindak kejahatan ini diduga dilakukan oleh pacarnya, seorang remaja berinisial FF, berusia 16 tahun, yang motivasinya adalah perasaan cemburu.

Kepala Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Teta, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Jumat malam, tepatnya pukul 23.40 WIB. Ketika itu, pelaku sedang mengunjungi kos korban. Saat berdiskusi bersama, pelaku menemukan foto korban bersama pria lain yang tidak dikenal.

Pelaku langsung terbakar api cemburu dan menghadapi korban dengan sikap agresif. Konfrontasi itu berujung pada pertikaian yang semakin memanas. “ABH (anak berkonflik dengan hukum) tidak dapat mengontrol emosinya dan mulai memaki korban, padahal korban malah meminta tolong,” kata Teta kepada wartawan.

Hal ini membuat korban mencoba melarikan diri dengan berteriak meminta bantuan. Tetangga pun sempat mendengar teriakannya. Namun, pelaku terus mencekik korban hingga akhirnya korban lemas.

Setelah peristiwa kejahatan itu, pelaku segera meninggalkan tempat kejahatan. Beberapa jam kemudian, pada Sabtu dini hari, pukul 00.15 WIB, polisi berhasil menangkap remaja FF di rumahnya. Sebagai bukti, polisi menyita beberapa barang, termasuk kaus tanpa lengan biru putih, celana pendek cokelat, celana dalam pink, seprai cokelat, dan bantal yang ditemukan noda darah.

Pelaku telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Kejahatan ini mengingatkan kita betapa pentingnya mengelola emosi dalam hubungan. Cemburu yang tak terkendali dapat berakibat tragis. Pelajari untuk berbagi cinta yang sehat dan memahami batas dalam hubungan agar tragedi seperti ini dapat dicegah.

Saat ini, masyarakat diingatkan untuk tetap waspada terhadap tanda-tanda kekerasan dalam hubungan, baik fisik maupun emosi. Kejahatan seperti ini bukan hanya merusak kehidupan korban, tetapi juga merugikan pelaku sendiri.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan