Diskusi Koalisi Sipil dengan Yusril Soal Kodifikasi RUU Pemilu dan MD3

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Yusril Ihza Mahendra, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Kumham Imipas), melakukan pertemuan dengan Koalisi Masyarakat Sipil yang berfokus pada kodifikasi Rancangan Undang-Undang Pemilu. Dalam kesempatan tersebut, Yusril menjelaskan bahwa pihaknya menerima masukan terkait tiga undang-undang, yakni UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU MD3, DPR DPD, serta MPR.

Sesuai dengan keterangan Yusril kepada wartawan di kantornya pada Selasa (16/9/2025), audiensi ini merupakan tanggapan pemerintah terhadap tuntutan masyarakat yang telah disampaikan melalui berbagai bentuk demonstrasi, termasuk tuntutan 17+8. Yusril menegaskan bahwa pemerintah sangat terbuka terhadap berbagai usulan dari segala elemen masyarakat.

Yusril menyatakan bahwa pihaknya sangat menghargai setiap masukan yang diterima. Dalam hal ini, pihaknya sepakat bahwa reformasi di bidang politik, demokrasi, dan hukum sangatlah diperlukan. Yusuf mengungkapkan bahwa salah satu masukan yang diapresiasi adalah tentang UU Partai Politik, dimana perannya sangat besar sehingga memerlukan pengaturan yang tepat. Menurutnya, demokrasi tidak dapat dikembangkan jika partai politik sendiri tidak demokratis.

Selain itu, Yusril juga membeberkan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah untuk mengambil inisiatif dalam mengusulkan tiga undang-undang tersebut ke DPR. Harapan dari Koalisi Masyarakat Sipil adalah agar pemerintah dapat menghasilkan perancangan undang-undang yang didasarkan pada usulan atau first draft yang mereka berikan. Yusril menambahkan bahwa ini harus dilakukan dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat.

Dalam pertemuan yang sama, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Heroik M Pratama, menyampaikan harapan agar pembahasan UU Pemilu yang sudah masuk dalam Prolegnas di DPR dapat segera diselaraskan. Dia meminta agar pemerintah mengambil inisiatif dalam pembahasan tersebut. Selain itu, Heroik juga mengajukan usulan agar pemerintah membentuk tim khusus yang terdiri dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, kelompok kepentingan, ataupun kelompok minoritas yang berkaitan dengan isu pemilu. Tim ini bertugas untuk menyiapkan naskah akademik dan draft undang-undang Pemilu yang nantinya akan menjadi usulan pemerintah untuk dibahas.

Tujuan utama dari ini adalah untuk menghadirkan Undang-Undang Pemilu yang lebih demokratis, adil, dan meminimalisir konflik kepentingan, dimana faktor politik peserta pemilu menjadi arenanya berkompetisi di dalam undang-undang tersebut.

Reformasi politik dan hukum adalah langkah penting dalam membangun demokrasi yang lebih kuat. Dengan adanya usulan dari masyarakat sipil, pemerintah harus menunjukkan komitmennya untuk melaksanakan perubahan yang nyata. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci succs dalam menciptakan sistem pemilu yang lebih transparan dan adil. Jangan ragu untuk terus berpartisipasi dalam pembahasan undang-undang yang akan mempengaruhi masa depan demokrasi kami.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan