Target Penerimaan Negeri Bukan Pajak Dinaikkan Menjadi Rupiah Tiga Koma Lima Delapan Triliun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Naikkan Tarif Layanan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Merencanakan Perubahan Tarif PNBP di Kementerian ATR/BPN

Pemerintah sedang mempersiapkan perbaikan atas aturan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam upaya tersebut, akan dilakukan penyesuaian tarif atas berbagai layanan pertanahan yang disediakan.

Menurut Pudji Prasetijanto Hadi, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, revisi peraturan tersebut diharapkan dapat membantu dalam mencapai target PNBP yang semakin tinggi setiap tahunnya. Untuk tahun 2026, target PNBP Kementerian ATR/BPN ditetapkan pada angka Rp 3,58 triliun, naik dari Rp 3,28 triliun pada tahun sebelumnya.

“PNBP tahun 2026 yang telah disetujui oleh Badan Anggaran DPR RI mencapai Rp 3,58 triliun, lebih tinggi Rp 300 miliar dari usulan kami kepada Kementerian Keuangan yang berjumlah Rp 3,28 triliun,” ujar Pudji dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Pemerintah saat ini mengelola PNBP Kementerian ATR/BPN berdasarkan beberapa peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2021, PMK Nomor 180 Tahun 2021, dan PMK Nomor 98 Tahun 2024. Beberapa di antaranya saat ini sedang direvisi dan akan digabungkan menjadi satu peraturan.

“PP 128/2015, PMK 143/2021, dan PMK 180/2021 sedang dalam proses revisi. Revisi PP 128/2015 juga akan mensimplifikasi isi PMK 143/2021 dan PMK 180/2021, sehingga kedua PMK tersebut nantinya akan terintegrasi dalam revisi PP 128/2015,” jelas Pudji.

Ajustemen Tarif Layanan Pertanahan

Sebagai langkah selanjutnya, pemerintah juga akan menyesuaikan tarif layanan pertanahan melalui pembuatan konsep rancangan revisi peraturan jenis dan tarif PNBP. Konsep tersebut mencakup tiga kategori utama: layanan dengan tarif tetap, tarif yang berubah, dan layanan baru.

Dalam hal ini, terdapat 27 layanan yang akan tetap mempertahankan tarif lama. Tujuan peningkatan ini adalah untuk memberikan akses yang adil, memudahkan perizinan usaha, dan meningkatkan kualitas tenaga profesional di bidang pertanahan. Contohnya adalah layanan penerbitan KKPR, P3MB, dan pendidikan melalui SDPN.

Selain itu, terdapat tiga layanan yang akan mengalami penurunan tarif. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung iklim investasi. Contohnya adalah layanan pendaftaran pewarisan dan pertimbangan teknis pertanahan.

Lanjutnya, ada lima layanan yang akan dikenakan tarif 0 rupiah. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk pemihakan kepada masyarakat dan pelaku usaha, terutama untuk layanan yang bersifat sosial. Contohnya adalah layanan pencatatan dan pembukuan wakaf, pendaftaran dan penggantian nazir, serta konsolidasi tanah secara swadaya.

Peningkatan Tarif dan Layanan Baru

Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, ada 38 layanan yang akan mengalami kenaikan tarif. Kenaikan tarif ini diharapkan dapat mengotákn pengelolaan pelayanan publik. Contoh layanan yang akan dikenakan tarif lebih tinggi adalah pendaftaran hak tanggungan.

Terakhir, ada 10 layanan baru yang akan ditetapkan untuk meningkatkan kualitas tata kelola administrasi, pertanahan, dan tata ruang. Contohnya adalah perpanjangan dan pemutakhiran KKPR, informasi untuk kurasi, serta layanan informasi geospasial tematik pertahanan dan ruang.

“Diharapkan konsep yang telah kami sampaikan dapat membantu mencapai target PNBP tahun 2026 dan meningkatkan proyeksi PNBP hingga tahun 2029,” tambah Pudji.

Peningkatan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Dengan revisi peraturan PNBP, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Pembaruan tarif dan penyesuaian jenis layanan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta mendukung pembiayaan yang lebih baik untuk kegiatan tata ruang dan pertanahan.

Perubahan tarif yang dilakukan juga bertujuan untuk mendukung iklim investasi dan meningkatkan keadilan sosial. Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha akan merasakan manfaat dari layanan yang lebih terjangkau dan transparan.

Kesimpulan

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui revisi peraturan PNBP. Dengan menyesuaikan tarif dan menambahkan layanan baru, diharapkan dapat mendukung pembangunan nasional serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha. Mari kita dukung upaya ini agar kemajuan di bidang tata ruang dan pertanahan dapat terus berkembang.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan