RI Putaakan Hentikan Ekspor Benih Lobster

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah memiliki rencana untuk menutup kembali eksportasi benih lobster yang sedang terjadi moratorium. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI. Didit menjelaskan bahwa tindak lanjut akan segera dilakukan.

“Pelaksanaan moratorium sudah berjalan, dan dalam waktu dekat akan ada langkah selanjutnya,” ujar Didit pada Selasa, 16 September 2025.

Didit mengungkapkan bahwa pemerintah telah bekerja sama dengan Vietnam selama satu setengah tahun dalam program budidaya lobster. Namun, hasilnya kurang memuaskan sehingga kerja sama tersebut dihentikan.

Kini, Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki model budidaya lobster di Batam yang telah menghasilkan panen perdana. Berdasarkan hasil tersebut, pemerintah optimis dapat melanjutkan budidaya lobster sendiri. “Oleh karena itu, kita akan menutup eksportasi benih untuk mengejar kemajuan yang lebih baik di masa depan,” sabda Didit.

Saat ditanya lebih lanjut, Didit menegaskan ada rencana untuk menghentikan ekspor benih lobster. Nantinya, akan ada peraturan baru yang melarang ekspor benih lobster.

Menurut data Thecuy.com, kebijakan ekspor benih lobster berubah-ubah. Ekspor ditutup pada masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti (2014-2019). Larangan ekspor benih lobster ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.

Namun, pada masa pembagian Edhy Prabowo, kebijakan ekspor benih lobster dibuka kembali. Hal ini tertera dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Aturan tersebut ditandatangani pada 4 Mei 2020.

Setelah Edhy Prabowo terlibat kasus KPK, kebijakan ekspor benih lobster kembali ditutup pada masa kepemimpinan Sakti Wahyu Trenggono. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021. Kemudian, pada 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka kembali eksportasi benih lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024.

Peraturan tersebut memungkinkan penangkapan benih lobster untuk keperluan budidaya. Dalam pasal tiga peraturan tersebut, budidaya benih lobster diperbolehkan di luar wilayah Indonesia.

Pembukaan kembali ekspor benih lobster diharapkan dapat meningkatkan produktivitas budidaya lobster nasional dengan bekerja sama dengan negara lain yang sukses, seperti Vietnam. Namun, ekspor benih lobster diizinkan dengan syarat investor asing harus berinvestasi dan melakukan budidaya di Indonesia.

Sekarang, pemerintah berencana untuk menutup sepenuhnya keran eksportasi benih lobster. Ini terlihat dari berhentinya kerja sama dengan Vietnam.

Direktur Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menegaskan bahwa pemerintah akan menutup eksportasi benih lobster. Saat ini, pemerintah melakukan moratorium ekspor benih lobster. “Ya, (menutup eksportasi benih lobster). Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah mulai mengarah ke moratorium benih lobster untuk ekspor,” kata Ipunk saat ditemui di Gedung DPR RI.

Ipunk menambahkan akan ada peraturan baru tentang ekspor benih lobster. Peraturan tersebut akan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 7/2024 yang memungkinkan ekspor benih lobster dengan skema budidaya.

Meskipun demikian, ia belum bisa pastikan apakah moratorium ini permanen atau tidak. Menurutnya, keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan evaluasi. “Mungkin akan dilakukan evaluasi jika sudah bisa. Tetapi yang pasti, selagi kita bisa memanfaatkannya sendiri untuk dibudidayakan. Jika bisa lebih unggul dan nanti tidak perlu lagi mengekspor bayi-bayi lobster. Ekspor yang diperbolehkan adalah yang sudah besar.”

Pemerintah harus terus berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan budidaya lobster di dalam negeri. Dengan begitu, Indonesia tidak perlu lagi bergantung pada ekspor benih lobster dan dapat menjadi pemimpin dalam industri perikanan berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan