Komisi PBB Menudujui Israel Melakukan Aksi Genosida di Gaza

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tim investigasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang beranggotakan anggota komisi penyelidikan internasional mengungkapkan tuduhan bahwa Israel telah melakukan aksi yang dikategorikan sebagai genosida di Gaza. Tujuan perbuatan ini diyakini sebagai usaha untuk menghancurkan masyarakat Palestina yang ada di sana.

Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB (COI) menyatakan bahwa “genosida sedang berlangsung di Gaza dan terus berlanjut”, seperti yang diungkapkan oleh ketua komisi, Navi Pillay, dalam wawancara dengan AFP pada Selasa, 16 September 2025. “Tanggung jawab atas peristiwa ini sepenuhnya tertanggung oleh pemerintah Israel,” tambahkan dia.

Komisi ini, yang bertugas untuk meninjau kondisi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, merilis laporan terkini mereka hampir dua tahun setelah perang meletus di Gaza. Konflik ini dimulai setelah serangan fatal yang dilakukan oleh Hamas pada 7 Oktober 2023 di Israel.

Sejak dimulainya perang, data dari Kementerian Kesehatan Gaza yang dikendalikan oleh Hamas mencatat bahwa kurang lebih 65.000 jiwa telah meninggal dunia. Mayoritas warga Gaza telah mengalami pengungsian setidaknya satu kali, sementara pengungsian massal sedang berlangsung saat ini karena Israel menguatkan upaya untuk menguasai Kota Gaza, tempat PBB telah melaporkan adanya bencana kelaparan yang meluas.

COI menyimpulkan bahwa otoritas dan pasukan Israel sejak Oktober 2023 telah melaksanakan “empat dari lima tindakan genosida” yang tercantum dalam Konvensi Genosida tahun 1948. Tindakan tersebut meliputi pembunuhan anggota kelompok, penyebab cedera fisik atau mental yang serius pada anggota kelompok, serta menciptakan kondisi kehidupan yang dirancang untuk menghancurkan secara fisik sebagian atau keseluruhan kelompok. Selain itu, ada juga upaya untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut.

Tim investigasi PBB menyatakan bahwa pernyataan eksplisit dari otoritas sipil dan militer Israel, bersama dengan pola tindakan pasukan Israel, menunjukkan bahwa tindakan genosida dilakukan dengan niat untuk menghancurkan warga Palestina di Jalur Gaza sebagai sebuah kelompok. Laporan komisi tersebut menyimpulkan bahwa Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant telah “menghasut terjadinya genosida”, serta bahwa otoritas Israel gagal mengambil tindakan hukum terhadap mereka untuk menghentikan hasutan tersebut.

“Tanggung jawab atas kejahatan kekejaman ini berada di tangan otoritas Israel di eselon tertinggi,” ungkap Pillay, seorang mantan hakim Afrika Selatan yang pernah memimpin pengadilan internasional untuk Rwanda dan juga pernah menjabat sebagai kepala hak asasi manusia PBB. Usia 83 tahun.

Walaupun komisi ini bukanlah badan hukum, laporan mereka dapat memberikan tekanan diplomatik dan berfungsi untuk mengumpulkan bukti yang kemudian dapat digunakan oleh pengadilan. Pillay juga mengatakan kepada AFP bahwa komisi bekerja sama dengan para jaksa dari International Criminal Court (ICC). “Kami telah berbagi ribuan informasi dengan mereka,” ujarnya.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa situasi di Gaza terus memburuk, dengan lebih dari 80% infrastruktur dasar hancur dan lebih dari 1,5 juta orang telah mengungsi. Kondisi ini telah menyebabkan krisis kemanusiaan yang serius, dengan akses terbatas kepada air, makanan, dan perawatan kesehatan. Analisis unik dan simplifikasi: Tindakan Israel di Gaza telah menimbulkan kritik internasional yang berat, dengan banyak negara dan organisasi hak asasi manusia mengecam konflik ini. Pandangan Pillay mengenai tanggung jawab otoritas Israel di eselon tertinggi menunjukkan bahwa tindakan militer dan politik yang dilakukan oleh pemerintah Israel dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan internasional.

Studi kasus menunjukkan bahwa situasi di Gaza mirip dengan kasus-kasus genosida sebelumnya, seperti di Rwanda dan Bosnia, di mana tindakan sistematis terhadap kelompok tertentu telah diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Insight: Keputusan komisi ini bukan hanya berdampak pada Israel, tetapi juga menegaskan pentingnya komunitas internasional untuk bertindak tegas dalam menghentikan pelanggaran hak asasi manusia.

Para pemimpin dunia harus berkoordinasi untuk mencari solusi diplomatik yang dapat mengakhiri konflik ini. Perubahan yang nyata dapat terjadi jika tekanan internasional diterapkan dengan lebih kuat terhadap pihak yang melanggar hak asasi manusia. Tidak ada waktu yang tersisa untuk penundaan; setiap hari yang berlalu menambahkan penderitaan bagi warga Palestina.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan